PT Freeport Berharap Negosiasi “Win to Win” dengan Pemerintah
Tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Minggu (20/9). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)
PT Freeport Indonesia mengharapkan negosiasi dengan pemerintah bisa segera berakhir dan dapat tercapai "win to win" atau sama-sama menguntungkan.
"Ya kami juga berharap secepat mungkin kalau bisa kurang kenapa harus dua bulan, tapi kan tergantung proses perundingan itu sendiri," kata Direktur dan Executive Vice Presiden Freepot Tony Wenas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Rabu (5/7).
Tony Wenas juga mengharapkan negosiasi bisa berakhir dengan hal yang sama-sama menguntungkan. Dari empat poin yang sudah disepakati masih didiskusikan dengan pemerintah.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno memastikan proses negosiasi pemberlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia masih terus berjalan dan belum ada keputusan yang mengikat.
"Freeport itu 'prevailing', tapi maunya 'nail down', ini belum disepakati, masih dalam perundingan," kata Fajar Sampurno seusai mengikuti rapat mengenai kelanjutan negosiasi Freeport di Jakarta, Selasa (4/7).
Fajar mengakui proses negosiasi itu terus berlangsung karena perundingan belum menemukan kata sepakat yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Mengenai masa perpajangan operasi Freeport hingga 2041, Fajar hanya bisa memastikan adanya masa perpanjangan operasional 2x10 tahun yang telah tercantum dalam ketentuan berlaku.
"Itu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perpanjangan dengan syarat smelter harus jadi dalam lima tahun ke depan," katanya.
Kementerian ESDM menegaskan Freeport harus tetap patuh dengan ketentuan pajak "prevailing" atau sesuai ketentuan fiskal yang berlaku saat ini.
Penetapan pajak "prevailing" itu sesuai dengan perubahan status Freeport dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), agar masih bisa melakukan ekspor konsentrat.
Namun, Freeport ingin mengikuti ketentuan pajak sesuai Kontrak Karya atau "nail down". Padahal dengan adanya Kontrak Karya, sesuai UU Minerba, Freeport sudah tidak boleh melakukan ekspor konsentrat.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041
17 Hari 5 Pekerja Terjebak Longsor, Freeport Minta Doa dan Dukungan Moral dari Publik
2 Tewas Sudah Dimakamkan, Nasib 5 Pekerja Freeport Terjebak Longsor Masih Gelap Hingga Hari ke-17
7 Pekerja Masih Terjebak Lonsor Bawah Tanah, PT Freeport Hentikan Produksi
9 Hari Pekerja Freeport Terjebak Longsor, Evakuasi Masih Terkendala Faktor Cuaca
Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari
Cuma 30% Beroperasi, Produksi Freeport Indonesia Anjlok Imbas Longsor Tambang Grasberg