PT Freeport Berharap Negosiasi “Win to Win” dengan Pemerintah


Tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Minggu (20/9). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)
PT Freeport Indonesia mengharapkan negosiasi dengan pemerintah bisa segera berakhir dan dapat tercapai "win to win" atau sama-sama menguntungkan.
"Ya kami juga berharap secepat mungkin kalau bisa kurang kenapa harus dua bulan, tapi kan tergantung proses perundingan itu sendiri," kata Direktur dan Executive Vice Presiden Freepot Tony Wenas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Rabu (5/7).
Tony Wenas juga mengharapkan negosiasi bisa berakhir dengan hal yang sama-sama menguntungkan. Dari empat poin yang sudah disepakati masih didiskusikan dengan pemerintah.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno memastikan proses negosiasi pemberlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia masih terus berjalan dan belum ada keputusan yang mengikat.
"Freeport itu 'prevailing', tapi maunya 'nail down', ini belum disepakati, masih dalam perundingan," kata Fajar Sampurno seusai mengikuti rapat mengenai kelanjutan negosiasi Freeport di Jakarta, Selasa (4/7).
Fajar mengakui proses negosiasi itu terus berlangsung karena perundingan belum menemukan kata sepakat yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Mengenai masa perpajangan operasi Freeport hingga 2041, Fajar hanya bisa memastikan adanya masa perpanjangan operasional 2x10 tahun yang telah tercantum dalam ketentuan berlaku.
"Itu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perpanjangan dengan syarat smelter harus jadi dalam lima tahun ke depan," katanya.
Kementerian ESDM menegaskan Freeport harus tetap patuh dengan ketentuan pajak "prevailing" atau sesuai ketentuan fiskal yang berlaku saat ini.
Penetapan pajak "prevailing" itu sesuai dengan perubahan status Freeport dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), agar masih bisa melakukan ekspor konsentrat.
Namun, Freeport ingin mengikuti ketentuan pajak sesuai Kontrak Karya atau "nail down". Padahal dengan adanya Kontrak Karya, sesuai UU Minerba, Freeport sudah tidak boleh melakukan ekspor konsentrat.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Komunikasi dengan 7 Pekerja Terjebak Longsor Tambang Freeport Terputus Total

Terjebak 2 Hari, Ini Nama 7 Pekerja Korban Longsor Tambang Freeport

Insiden Longsor di Tambang Grasberg Freeport Menjebak Tujuh Pekerja, DPR Minta Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Freeport Tutup Operasional Tambang Bawah Tanah Grasberg Demi Evakuasi Korban Longsor

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Miliki 90 Persen Saham PT Freeport
![[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Miliki 90 Persen Saham PT Freeport](https://img.merahputih.com/media/da/9d/ce/da9dce1c7437de3f3edecae22c138137_182x135.png)
Jokowi Sebut Segera Kuasai 61 Persen PT Freeport Indonesia

Pemerintah Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport

Klaim Pemerintah Harus Perpanjang Izin Freeport Sampai 2061
