PT Freeport Bayar Pajak Air Rp 1,4 Triliun ke Pemprov Papua

Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang PT Freeport Indonesia. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Merahputih.com - Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran, pertama 50 persen sebesar Rp700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun 15 juta dolar Amerika atau setara Rp160 miliar pada Oktober 2019.
Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Frerport sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada 2021 sebesar Rp700 miliar ditambah 15 juta dolar Amerika per tahun atau setara sekitar Rp160 miliar lebih sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.
Baca Juga:
Polisi Temukan Spot KKB Pimpinan Joni Botak Saat Tembaki Bus Freeport
"Khusus untuk tahun 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar 15 juta dolar Amerika per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua," ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama, Minggu (1/3).
Pembayaran pajak air permukaan Freeport, telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.
Riza menyebut, adanya komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.

Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah dapat diselesaikan dengan baik oemerintah dengan perusahaan Freeport.
Menyinggung pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.
Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.
Baca Juga:
Polisi Harap Kendaraan yang Melintas Jalan Tambang Freeport Dipasang 'Armor'
Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp.10/m3.
Sementara, sebagaimana dikutip Antara, Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120/m3. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa

Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari

2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
PSU Pilkada Papua, Pj Gubernur-Polisi Diduga Lakukan Intervensi

Cium Eskalasi Kecurangan Hasil PSU Pilkada Papua, PDIP: Jangan Intervensi Kehendak Rakyat
