PT Freeport Bayar Pajak Air Rp 1,4 Triliun ke Pemprov Papua

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 02 Maret 2020
PT Freeport Bayar Pajak Air Rp 1,4 Triliun ke Pemprov Papua

Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang PT Freeport Indonesia. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran, pertama 50 persen sebesar Rp700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun 15 juta dolar Amerika atau setara Rp160 miliar pada Oktober 2019.

Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Frerport sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada 2021 sebesar Rp700 miliar ditambah 15 juta dolar Amerika per tahun atau setara sekitar Rp160 miliar lebih sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.

Baca Juga:

Polisi Temukan Spot KKB Pimpinan Joni Botak Saat Tembaki Bus Freeport

"Khusus untuk tahun 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar 15 juta dolar Amerika per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua," ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama, Minggu (1/3).

Pembayaran pajak air permukaan Freeport, telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.

Riza menyebut, adanya komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.

Lokasi penambangan tembaga PT. Freeport Indonesia di Timika, Papua. (ist)

Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah dapat diselesaikan dengan baik oemerintah dengan perusahaan Freeport.

Menyinggung pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.

Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.

Baca Juga:

Polisi Harap Kendaraan yang Melintas Jalan Tambang Freeport Dipasang 'Armor'

Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp.10/m3.

Sementara, sebagaimana dikutip Antara, Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120/m3. (*)

#PT. Freeport #Papua #Bank Papua
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia
Meski alasan pembatalan tidak disampaikan secara gamblang, banyak warganet menduga hal tersebut dipicu oleh keputusan penyelenggara yang menggandeng PT Freeport Indonesia sebagai sponsor.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia
Indonesia
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Pelaku Pratu TB sempat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Indonesia
Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa
Mobil dinas Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu turut menjadi korban pengerusakan massa dalam aksi penolakan pemindahan Tapol yang berujung ricuh di Kota Sorong
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
 Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa
Indonesia
Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari
Empat tapol yang dipindahkan merupakan anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makasar.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari
Indonesia
2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan
Usai rekonstruksi, tersangka Suplianus Bagau kembali diamankan ke Rutan Polres Nabire.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan
Indonesia
Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat
Pesawat Aviasi Puncak PK-PPI jenis Grand Caravan kehilangan kendali sesaat setelah mendarat, lalu menabrak Pos Pasgat TNI-AU di ujung landas pacu Bandara Aminggaru, Ilaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat
Indonesia
Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigpol Arif Maulana dan Bripda Nelson Runaki di Nabire.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
Indonesia
PSU Pilkada Papua, Pj Gubernur-Polisi Diduga Lakukan Intervensi
Sebelumnya, masyarakat adat dari berbagai wilayah di Tanah Tabi menggeruduk Kantor Gubernur Papua, di Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Senin (11/8) siang menuntut netralitas ASN dan Polri.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
PSU Pilkada Papua, Pj Gubernur-Polisi Diduga Lakukan Intervensi
Indonesia
Cium Eskalasi Kecurangan Hasil PSU Pilkada Papua, PDIP: Jangan Intervensi Kehendak Rakyat
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Advokasi Ronny Talapessy mengatakan, semua pihak yang berkontestasi harus menerima hasil PSU secara adil dan jujur, tanpa melakukan tindakan yang mencederai hak politik masyarakat.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Cium Eskalasi Kecurangan Hasil PSU Pilkada Papua, PDIP: Jangan Intervensi Kehendak Rakyat
Bagikan