PT DKI Jakarta Tanggapi Putusan JPU Cabut Banding Kasus Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sidang penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Agung Rajasa)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pencabutan banding terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas vonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat penetapan menyikapi pencabutan banding itu.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi membenarkan, pengadilan tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pencabutan banding kasus Ahok dari pengadilan negeri Jakarta Utara.
"Sudah terima (surat pencabutan banding) sore tadi kira-kira jam 14.30 wib," kata Johanes saat dihubungi merahputih.com, Kamis (8/6).
Namun, kata Johanes, pihak JPU tidak memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan berkas banding terhadap vonis mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Alasan pencabutan tidak ada. Cuma menyatakan bahwa jaksa mencabut perkara nomor sekian atas nama terdakwa Ahok," ungkapnya.
Johanes menjelaskan, surat pencabutan banding tersebut akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Ketua Pengadilan Tinggi akan mendisposisi surat itu ke majelis hakim yang menangani perkara Ahok untuk dapat segera dipelajari.
"Nanti Ketua Pengadilan Tinggi mendisposisi untuk diserahkan, dilampirkan ke majelis yang bersangkutan untuk dipelajari. Yang punya kewenangan itu kan majelis yang bersangkutan," jelasnya.
"Nanti akan ada semacam dikeluarkan penetapan. Paling minggu depan lah. Penetapan tentang menyikapi adanya pencabutan itu," sambung Johanes.
Sebelumnya, istri Ahok, Veronica Tan, bersama kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/5). Mereka mencabut banding Ahok setelah ditetapkan pengadilan divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Langkah ini diikuti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok telah resmi mencabut nota banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. (Pon)
Baca juga berita terkait tentang pencabutan banding Ahok di: Jaksa Cabut Banding, Kuasa Hukum: Tak Ada Efeknya bagi Ahok