MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyegel Gereja Kristen Indonesia (GKI) Palsigunung Bajem, Ciracas. Disinyalir, penyegelan dilakukan karena perizinan bangunan tersebut bukan untuk tempat ibadah.
Kasus ini pun mendapatkan disesalkan oleh Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana. Ia menegaskan, hak ibadah dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
Baca Juga
Viral Rumah DP 0 Rupiah Dijadikan Indekos, PSI: Bukti Program Anies Gagal
"Hendaknya Pemerintah Kota mengawal perizinan tempat ibadah nya sepanjang sesuai dengan peraturan berlaku karena kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2. Sejalan dengan apa yang diingatkan oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu" ucapnya di Jakarta, Senin (26/6).
Dia mengimbau wali kota dan dinas terkait untuk terus mengawal proses perizinan gereja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang beraku.
Baca Juga
William juga mengatakan PSI siap mengadvokasi GKI di Ciracas yang IMB awalnya untuk perkantoran agar diubah peruntukkannya menjadi rumah ibadah.
"Sementara kita tahu ada banyak sekali rumah ibadah di pemukiman warga yang tidak ada IMB. Kita akan melakukan komunikasi dengan pejabat berwenang dan akan mengawal agar pengurusan IMB gereja segera selesai," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
PSI Kritik Capaian Pembangunan RTH di Jakarta yang Belum Penuhi Target