PSI Desak JakPro Segera Bangun ITF

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Februari 2023
PSI Desak JakPro Segera Bangun ITF

Ilustrasi - Sudin LH Jakarta Barat melakukan sosialisasi pengurangan pemakaian plastik di sekolah, (16/2/2023). ANTARA/Sudin LH Jakarta Barat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo (JakPro) diminta untuk segera eksekusi proyek pembangkit listrik tenaga sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF).

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, Jakarta sekarang sudah darurat sampah.

Pasalnya, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Marullah Matali menyatakan bahwa setidaknya ada 7.500 ton sampah yang diproduksi setiap harinya di ibu kota.

Baca Juga:

JakPro Buka Suara Banyaknya Keluhan Setelah Konser Dewa 19 di JIS

"Kita harus melaju cepat masalah pengelolaan sampah ini. Jangan sampai produksinya meningkat, tapi kita tidak beradaptasi dengan alternatif, nanti akan jadi masalah. Kita sudah punya rencana soal proyek ITF, saya harap ini bisa dipercepat," ujar Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Rabu (22/2).

Ara, panggilan akrab Anggara, juga menyinggung surat Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup tentang permintaan JakPro untuk mempercepat proses pemilihan mitra pengerjaan proyek pengelolaan sampah ITF Sunter beberapa waktu lalu.

"ITF merupakan salah satu program prioritas yang tak kunjung dapat diselesaikan oleh PT JakPro yang mendapat penugasan. Tahun ini targetnya ITF Sunter dapat selesai namun sepertinya JakPro sangat lambat sampai Pemprov DKI harus menyurati secara khusus," urainya.

Baca Juga:

JakPro Sebut Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Prematur

Ara mengatakan bahwa salah satu penyebab JakPro hingga hari ini belum berhasil menyelesaikan proyek ITF adalah terlalu banyaknya penugasan yang diberikan.

"JakPro ini salah urus karena pada periode gubernur sebelumnya terlalu banyak penugasan. Membangun Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga melaksanakan Formula E. Perusahaannya sudah tidak fokus arahnya mau ke mana. Harus ada evaluasi besar-besaran," ujarnya.

Selain itu, Ia juga meminta Pemprov DKI mengakselerasi program pengurangan dan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

"Dengan produksi sampah yang terus meningkat, kita tidak bisa bergantung pada pengelolaan sampah di tingkat akhir saja. Program pengelolaan dan pengurangan sampah tingkat rumah tangga seperti bank sampah dan budidaya maggot juga harus serius dilaksanakan serius agar bisa benar-benar berkontribusi pada angka pengelolaan sampah," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

PSI Sebut JakPro Ngaco Gelaran Formula E Dapat Untung

#Sampah #PSI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Program ini untuk perubahan perilaku dan fokus penanganan sampah dari sumber sampah serta perbaikan tata kelola sampah terintegrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Indonesia
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bank Jakarta membangun dua biodigester di Jakarta Utara. Biodigester itu bisa mengolah hingga 500 kg sampah per hari.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Indonesia
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028 dengan sistem pilah, angkut, dan olah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Jakarta Kejar Target Zero Dumping 2028, Pramono Ubah Total Pola Pengelolaan Sampah
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Bagikan