PSBB Hari Ke-12, Pemprov DKI: Volume Kendaraan Pribadi Masih Tinggi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 April 2020
PSBB Hari Ke-12, Pemprov DKI: Volume Kendaraan Pribadi Masih Tinggi

Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/4/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, volume kendaraan pribadi di jalan raya masih terbilang tinggi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi berdasarkan data memang volume lalu lintas itu masih cukup tinggi walau tidak seramai hari-hari biasanya," kata Syafrin saat dihubungi wartawan Selasa (21/4).

Baca Juga:

Jokowi Diminta Bertanggung Jawab terhadap Pekerja yang Jadi Korban Larangan Mudik

Meski begitu, kata dia, jumlah pengguna kendaraan pribadi di ibu kota mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Dishub DKI angka penurunan per hari hanya mencapai 50 ribu kendaraan.

"Justru di angkutan pribadi bila dibandingkan dengan volume lalu lintas hari-hari biasa turun juga, kan banyak kantor yang WFH, tetapi tentunya di Jalan Sudirman hingga Bundaran Senayan. Kemarin kita ukur, rata-rata 250 ribu per hari. Nah, sekarang justru turun menjadi rata-rata 200 ribu," terang dia.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Masih padatnya kendaraan pribadi di jalan, menurut dia, karena beberapa moda angkutan umum di DKI jam operasionalnya sudah dibatasi, sehingga banyak masyarakat yang beralih memakai kendaraan pribadi.

"Memang sisi lain pembatasan kapasitas angkutan umum juga berpengaruh," jelasnya.

Baca Juga:

Pemda DIY Siapkan Dana Rp246 Miliar Untuk Penanganan Darurat Corona

Pemprov DKI memang membatasi operasional kendaraan umum seperti kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, transjakarta, dan Kereta Lintas Rel Listrik (LRT) Jakarta.

"Jadi dari evuasi kami jika dilihat, ini pake kebijakan gubernur untuk transportasi cukup efektif ya. Efektif kita lihat dari jumlah penumpang angkutan umum itu turun drastis. Dari keseluruhan itu memang kita mengarahkan masyarakat dalam beraktivitas itu menggunakan kendaraan pribadi," tutup Syafrin. (Asp)

Baca Juga:

PBNU Tegaskan Pandemi Corona Jangan Dijadikan Alasan Gugurkan Puasa

#Virus Corona #Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Bagikan