PPKM DKI, Layanan Makan di Kafe dan Resto Sampai Jam 21.00 WIB
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim ketika melaksanakan pengawasan kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/6/2021). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara)
MerahPutih.com - Layanan makan dan minum di tempat (dine in) untuk kafe, rumah makan, serta restoran di wilayah Jakarta Utara dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pembatasan jam operasional sebagaimana tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021.
"Ya (berlaku pembatasan jam operasional layanan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB)," ujar Ali saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/6) malam.
Baca Juga:
Ali mengatakan, pelanggaran aturan jam operasional tersebut akan diberi sanksi tegas, seperti halnya dua lokasi kafe dan restoran di kawasan Kelapa Gading Timur.
Keduanya diberi sanksi penutupan hingga tiga hari karena masih melayani pembeli/ makan di tempat pada Sabtu (19/6) malam, padahal waktunya sudah lewat dari pukul 21.00 WIB.
"Karena melanggar aturan, kami berikan tindakan tiga hari tutup. Mudah-mudahan tindakan itu bisa menjadi contoh bagi rumah makan atau restoran yang lain," katanya, dikutip Antara.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi luasnya penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Utara. (*)
Baca Juga:
Varian B1617 India Masuk Solo dari Kudus, Pemkot Usulkan Pemprov Terapkan PSBB
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Parade Hari Pahlawan Digelar Sabtu (15/11) di Kawasan Ancol, Banyak Bintang Tamu Seru Nih
Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan, Walkot Jakpus Harap Polisi Tangkap Pelaku
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS di Jakarta, Dinkes DKI Telah Terima Rekaman CCTV Perlihatkan Perawatan Pasien
Gubernur DKI Pramono Tegaskan Pekerja Air Mancur yang Tewas Tersetrum bukan PJLP Pemprov DKI
Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72: Bapak dan Ibunya Terpisah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit