Proses Kasus Setya Novanto Lamban, Siap-Siap Rakyat Marah
Antara Foto/Sigid Kurniawan
MerahPutih Politik - Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Tarigan Girsang menyatakan lambannya proses sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus pencatutan nama presiden bisa membuat rakyat marah.
"Ini melibatkan salah satu anggota dewan, apalagi ini menyangkut pimpinan dewan. Sudah seharusnya dan secepat mungkin diproses," ujar mantan Aktivis 98 ini kepada merahputih.com.
Girsang juga menjelaskan, proses tersebut harus cepat dilakukan agar muruah DPR tetap terjaga dan bisa berkerja sebagaimana fungsinya.
"Jika tidak, wajar rakyat marah dan meminta parlemen dibubarkan sebagai bentuk penarikan aspirasi rakyat," tegasnya lagi.
Lambatnya proses sidang disebabkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mempersoalkan legal standing laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Surahman menyatakan bahwa yang berhak melapor ke MKD adalah rakyat dan anggota DPR itu sendiri.
Kasus ini melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Petral Riza Chalid dan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Seperti diketahui, dalam rekaman pembicaraan dan bukti-bukti yang dimiliki Sudirman Said, Novanto diduga meminta jatah saham dari Freeport. (dit)
BACA JUGA:
- Sudah Pensiun Jadi Presiden, SBY Masih Dielu-elukan Rakyat?
- Aziz Syamsudin: Mosi Tidak Percaya Tunggu Hasil Keputusan MKD
- DPR akan Periksa Surat Audit Forensik Pertamina kepada KPK
- Kasus Setya Novanto, Junimart Girsang: Siapa Saja Boleh Melapor
- Divestasi Saham PT Freeport jadi Perdebatan Sengit Di DPR
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI