Prof Kamanto Mengingatkan Menteri Muhadjir Effendy Hati-hati dalam Mengambil Kebijakan
Konpers Sosiolog Universitas Indonesia, Prof. Dr. Kamanto Sunarto terkait kebijakan Mendikbud yang baru, Muhadjir Effendy tentang full day school, Kamis (18/8). (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
MerahPutih Nasional - Wacana terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, Muhadjir Effendy tentang "pendidikan keras" dan full day school, ternyata mendapat alarm dari pakar Sosiologi Universitas Indonesia, Prof Dr Kamanto Sunarto. Prof Kamanto mengingatkan Menteri Muhadjir untuk berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan.
"Apa pun yang dikatakan Menteri Pendidikan bisa menjadi rujukan. Kalau ada salah kebijakan, bisa berakibat fatal," tegas Prof Kamanto di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta, Kamis (18/8).
Meski belum genap satu bulan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy sudah beberapa kali melontarkan wacana kebijakan yang meresahkan masyarakat.
Menteri Muhadjir, tambah Prof Kamanto, harusnya dapat memberikan informasi dan mengevaluasi dulu masalah pendidikan dan kekerasan yang belakangan marak di setiap sekolah.
"Mengingat kekerasan di sekolah sudah sangat memprihatinkan, harusnya ini dulu yang diperhatikan. Jangan malah bikin wacana yang meresahkan," pungkasnya. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Jokowi Masih Pemulihan, Eks Menko Muhadjir Bertemu 1 Jam Doakan Kesehatan
Menko PMK Sebut Jemaah Meninggal Tahun Ini Menurun
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol Buat Bayar Kuliah
Terima Banyak Laporan Kecurangan, Menko PMK Bentuk Satgas Pengendalian PPDB
Pemudik Jangan Bawa Pendatang Baru, Menko PMK: Angka Pengangguran Cukup Tinggi
Rincian 12 Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek KM 58: 7 Pria, 5 Perempuan
Banyak Pemudik Enggak Kebagian Tiket, Menko PMK Minta Kapal ke KSAL
Hakim MK Panggil Empat Pembantu Jokowi di Sidang PHPU
Menko PMK Sebut Doni Monardo Sudah Sakit Sejak Tangani Pandemi COVID-19
Jokowi Setujui Pemberian Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut