Primus Yustisio: Larangan jadi Artis adalah Perampasan Hak

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 29 Januari 2015
Primus Yustisio: Larangan jadi Artis adalah Perampasan Hak

sumber foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik- Anggota DPR RI, Primus Yustisio mengatakan, tidak sepakat jika usulan adanya larangan anggota DPR beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron sebagaimana usulan bagian kesebelas pekerjaan lain diluar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disahkan.

"Saya sebagai mantan pelaku (artis) tentu ini sedikit diskriminasi," kata Primus ketika ditemui merahputih.com di kompleks Gedung DPR RI, Kamis (29/1).

Ia menyebutkan bahwa jumlah DPR yang berlatarbelakang artis tidak mencapai tiga persen. Maka dari itu, ia meminta agar usulan yang pernah disampakan dalam sidang paripurna dalam membahas kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak disahkan, sehigga anggota DPR bisa mengisi waktunya dengan aktivitas diluar jam kerja kedewanan.

"Sejauh ini juga kalau pun ada yang nyambi itu kan di luar jam kerja kedewanan. Sekarang begini, contoh kalau ada artis yang diundang ke salah satu stasiun(televisi) atau bernyanyi diluar jam kerja apakah itu menyalahi aturan," katanya.

Bahkan katanya, hak anggota DPR yang beraktivitas jadi artis tersebut hak-haknya dirampas sebagai warga negara Indonesia. Menurutnya, negara menjamin kebebasan berekspresi. Jika tatib itu disahkan maka hal itu menjadi pelanggaran HAM.

"Saya sependapat sama Bang Ruhut, yang tidak boleh itu korupsi, benar itu. Tidak boleh berbuat asas moril, apa yang bertolak belakang dengan yang positf," ucap anggota Komisi VI dari Fraksi PAN ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada usulan anggota DPR akan dilarang beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron. Usulan ini disampakan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Namun demikian, usulan bagian kesebelas pekerjaan lain diluar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan, Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komirsial, khusunya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota. (Hur)

#Kode Etik #Komisi I DPR #Anggota Dewan #Politisi Artis #Primus Yustisio
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Wakil Ketua Komisi I DPR RI meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak konflik AS dan Iran, termasuk soal pasokan energi dan keamanan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Indonesia
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Komisi I DPR mengapresiasi langkah Kemlu RI dalam membebaskan 9 WNI yang ditangkap Israel.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Indonesia
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri mengapresiasi langkah cepat pemerintah memulangkan 9 WNI relawan dan jurnalis yang sempat ditahan Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Indonesia
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI bersikap tegas usai aktivis dan jurnalis Indonesia ditangkap Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Indonesia
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas
Komisi I DPR berduka atas gugurnya anggota TNI akibat serangan Israel di Lebanon. Ia meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan prajurit.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas
Indonesia
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
DPR RI meminta PBB mengevaluasi perlindungan pasukan UNIFIL usai gugurnya prajurit TNI di Lebanon. Investigasi transparan juga didorong.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Komisi I DPR Kecam Tindakan Provokatif Israel di RS Indonesia Gaza, Tegaskan Langgar Hukum Internasional
Penggunaan fasilitas kesehatan untuk kepentingan propaganda militer merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Komisi I DPR Kecam Tindakan Provokatif Israel di RS Indonesia Gaza, Tegaskan Langgar Hukum Internasional
Dunia
Soal Insiden di Papua Tengah, Komisi I DPR Dorong Investigasi Gabungan
Komisi I DPR mendesak investigasi insiden baku tembak yang menewaskan 15 warga sipil di Papua Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Soal Insiden di Papua Tengah, Komisi I DPR Dorong Investigasi Gabungan
Indonesia
Tak Cukup Wacana, DPR Desak Indonesia Ambil Langkah Konkret Hadapi Konflik Global
DPR menilai Indonesia harus mengambil langkah nyata menghadapi konflik global. Wacana saja dinilai tidak cukup untuk menjaga stabilitas nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Tak Cukup Wacana, DPR Desak Indonesia Ambil Langkah Konkret Hadapi Konflik Global
Bagikan