Primus Yustisio: Larangan jadi Artis adalah Perampasan Hak

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 29 Januari 2015
Primus Yustisio: Larangan jadi Artis adalah Perampasan Hak

sumber foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik- Anggota DPR RI, Primus Yustisio mengatakan, tidak sepakat jika usulan adanya larangan anggota DPR beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron sebagaimana usulan bagian kesebelas pekerjaan lain diluar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disahkan.

"Saya sebagai mantan pelaku (artis) tentu ini sedikit diskriminasi," kata Primus ketika ditemui merahputih.com di kompleks Gedung DPR RI, Kamis (29/1).

Ia menyebutkan bahwa jumlah DPR yang berlatarbelakang artis tidak mencapai tiga persen. Maka dari itu, ia meminta agar usulan yang pernah disampakan dalam sidang paripurna dalam membahas kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak disahkan, sehigga anggota DPR bisa mengisi waktunya dengan aktivitas diluar jam kerja kedewanan.

"Sejauh ini juga kalau pun ada yang nyambi itu kan di luar jam kerja kedewanan. Sekarang begini, contoh kalau ada artis yang diundang ke salah satu stasiun(televisi) atau bernyanyi diluar jam kerja apakah itu menyalahi aturan," katanya.

Bahkan katanya, hak anggota DPR yang beraktivitas jadi artis tersebut hak-haknya dirampas sebagai warga negara Indonesia. Menurutnya, negara menjamin kebebasan berekspresi. Jika tatib itu disahkan maka hal itu menjadi pelanggaran HAM.

"Saya sependapat sama Bang Ruhut, yang tidak boleh itu korupsi, benar itu. Tidak boleh berbuat asas moril, apa yang bertolak belakang dengan yang positf," ucap anggota Komisi VI dari Fraksi PAN ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada usulan anggota DPR akan dilarang beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron. Usulan ini disampakan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Namun demikian, usulan bagian kesebelas pekerjaan lain diluar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan, Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komirsial, khusunya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota. (Hur)

#Kode Etik #Komisi I DPR #Anggota Dewan #Politisi Artis #Primus Yustisio
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
DPR menilai 8 WNI diduga menjadi tentara Rusia karena faktor ekonomi. Ia mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir harus dipahami secara utuh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
DPR mendesak pemerintah membentuk satgas untuk membebaskan Kapten Ashari, yang disandera bajak laut Somalia.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Komisi I DPR menyoroti ledakan gedung amunisi di Madiun. TNI diminta melakukan investigasi untuk menjadi bahan perbaikan.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, DPR Minta Hasil Investigasi Jadi Dasar Perbaikan
Indonesia
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera mendaftar ke Komdigi. Ia juga mendukung pemberian sanksi hingga pemblokiran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Indonesia
Komisi I DPR: Kehadiran Indonesia di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Perkuat Diplomasi
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal (Deng Ical) mendukung rencana Menlu Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Komisi I DPR: Kehadiran Indonesia di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Perkuat Diplomasi
Indonesia
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
Bagikan