Primus Yustisio: Larangan jadi Artis adalah Perampasan Hak
sumber foto: Antara
MerahPutih Politik- Anggota DPR RI, Primus Yustisio mengatakan, tidak sepakat jika usulan adanya larangan anggota DPR beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron sebagaimana usulan bagian kesebelas pekerjaan lain diluar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disahkan.
"Saya sebagai mantan pelaku (artis) tentu ini sedikit diskriminasi," kata Primus ketika ditemui merahputih.com di kompleks Gedung DPR RI, Kamis (29/1).
Ia menyebutkan bahwa jumlah DPR yang berlatarbelakang artis tidak mencapai tiga persen. Maka dari itu, ia meminta agar usulan yang pernah disampakan dalam sidang paripurna dalam membahas kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak disahkan, sehigga anggota DPR bisa mengisi waktunya dengan aktivitas diluar jam kerja kedewanan.
"Sejauh ini juga kalau pun ada yang nyambi itu kan di luar jam kerja kedewanan. Sekarang begini, contoh kalau ada artis yang diundang ke salah satu stasiun(televisi) atau bernyanyi diluar jam kerja apakah itu menyalahi aturan," katanya.
Bahkan katanya, hak anggota DPR yang beraktivitas jadi artis tersebut hak-haknya dirampas sebagai warga negara Indonesia. Menurutnya, negara menjamin kebebasan berekspresi. Jika tatib itu disahkan maka hal itu menjadi pelanggaran HAM.
"Saya sependapat sama Bang Ruhut, yang tidak boleh itu korupsi, benar itu. Tidak boleh berbuat asas moril, apa yang bertolak belakang dengan yang positf," ucap anggota Komisi VI dari Fraksi PAN ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada usulan anggota DPR akan dilarang beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron. Usulan ini disampakan dalam sidang paripurna membahas kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun demikian, usulan bagian kesebelas pekerjaan lain diluar tugas kedewanan sebagaimana Pasal 12 ayat 2 Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR disebutkan, Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komirsial, khusunya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota. (Hur)
Bagikan
Berita Terkait
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Komisi I DPR Soroti Serangan AS ke Venezuela, Hukum Internasional Kian Diabaikan
Pesawat CN-235 Buatan Indonesia Dipakai AS di Operasi Maduro, DPR: Perkuat Alutsista Nasional
Penangkapan Presiden Venezuela Rusak Tatanan Dunia, DPR Minta RI Desak PBB Gelar Sidang Darurat
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik