Pria Ini Merampok dan Memperkosa Wanita 101 Tahun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 07 Juni 2015
 Pria Ini Merampok dan Memperkosa Wanita 101 Tahun

Antoine Devon Pettis (Foto Capture Metro)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Internasional - Seorang pria didakwa atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang pensiunan saat melakukan perampokan di rumahnya.

Menurut laporan Metro, Antoine Devon Pettis dari Milwaukee, Wisconsin, dilacak melalui bukti DNA dan ditangkap karena diduga membobol rumah seorang nenek berusia 101 tahun dan kemudian memperkosanya setelah menemukan dirinya di tempat tidur.

Milwaukee Journal Sentinel melaporkan bahwa pria tersebut mengatakan kepada polisi bahwa ia tidak merencanakan untuk memperkosa wanita itu. Dia mengatakan kepada penyidik bila dirinya merencanakan penyerangan seksual, maka dia akan membawa kondom.

Sedangkan korban untuk saat ini dibawa ke rumah sakit untuk penanganan luka-lukanya.

Pettis merupakan buronan polisi karena terlibat dalam kasus narkoba di tahun 2013. Kini pria tersebut terancam hukuman 55 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan kekerasan seksual dan pencurian. (Swn)

Baca Juga:

Turis Foto Tanpa Busana di Gunung Kinabalu Dianggap sebagai Pemicu Gempa

Tega, Bayi Baru Lahir Disiksa dengan Cara Mengerikan

Ulama Turki: Pria Masturbasi, Tangannya Akan Hamil di Akhirat!

#Nenek #Pemerkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Buntut kasus pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes meminta calon dokter spesialis untuk menjalani tes kejiwaan.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Indonesia
Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas
Kasus dokter cabul PAP kini menuai perhatian dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai perbuatan itu sangat keji.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Kasus Dokter Cabul PAP, Soedeson: Sangat Keji, Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Dokter Anestesi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
Dugaan pelecehan seksual oleh dokter residen itu terjadi pada 18 Maret.
Dwi Astarini - Rabu, 09 April 2025
Dokter Anestesi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
Olahraga
Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Kylian Mbappe Terbukti Tak Bersalah
Investigasi kasus pemerkosaan Kylian Mbappe ditutup. Hal itu dikarenakan tak ada bukti.
Soffi Amira - Sabtu, 14 Desember 2024
Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Kylian Mbappe Terbukti Tak Bersalah
Olahraga
Mbappe Terseret Kasus Pemerkosaan, Kepolisian Swedia Selidiki Bank Hotel
Kylian Mbappe terseret kasus pemerkosaan di Swedia. Pihak kepolisian pun sedang menyelidiki Bank Hotel, yakni tempat Mbappe menginap bersama teman-temannya.
Soffi Amira - Rabu, 23 Oktober 2024
Mbappe Terseret Kasus Pemerkosaan, Kepolisian Swedia Selidiki Bank Hotel
Olahraga
Kylian Mbappe Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Real Madrid Adakan Pertemuan Darurat
Kylian Mbappe dituduh melakukan pemerkosaan di Swedia. Real Madrid pun segera mengadakan pertemuan darurat pada tengah malam.
Soffi Amira - Rabu, 16 Oktober 2024
Kylian Mbappe Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Real Madrid Adakan Pertemuan Darurat
Bagikan