Presiden Sahkan PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 10 November 2017
Presiden Sahkan PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang disusun sejak 2010 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPI KLHK) Nur Masripatin mengatakan, PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup ini menjadi payung hukum bagi instrumen pendanaan bagi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus.

"Payung hukum ini disahkan bertepatan dengan Hari Pahlawan, dan ini menjadi hari pahlawan juga bagi aspek lingkungan untuk negara kami," kata Masripatin seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (10/11).

Hal itu menjadi kabar baik bagi mereka yang bekerja bertahun-tahun untuk pengendalian perubahan iklim.

Dengan telah disahkannya PP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup maka kebijakan lain yang ditunggu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Sebelumnya dalam forum tukar pengalaman di ajang pertemuan tahunan Governors Climate and Forest Task Force (GCF) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Masripatin mengatakan Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk menampung dana-dana program lingkungan dari dalam dan luar negeri.

Di dalam BPDLH itu kami rencanakan ada dana dari Climate Change Founding Window, yang bertumpu kepada program REDD+," katanya.

Program Reduction Emission, Deforestation and Degradation (REDD atau REDD+) adalah program yang kerap juga disebut program perdagangan karbon.

Dalam hal ini, negara-negara berkembang yang memiliki hutan, terutama hutan hujan tropis sebagai kawasan penyimpan karbon dan paru-paru dunia, diminta untuk tidak membuka hutannya, juga memeliharanya.

Sebagai kompensasi, negara seperti Norwegia berjanji memberikan sejumlah bantuan dana untuk program pemeliharaan tersebut dan kesejahteraan masyarakat tempatan.

Menurut Masripatin, pembentukan BPDLH di bawah payung Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. BPDLH juga membuat pertanggungjawaban penggunaan dana akan lebih transparan.

"Karena itu komitmen Pemerintah Norwegia dalam kemitraan REDD+ melalui pembayaraan berbasis kinerja (performance based payment) dapat segera direalisasikan," kata Masripatin.

Sebelumnya Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewhanti menyebut pembuatan Peraturan Pemerintah ini sebagai kebijakan yang seharusnya dikeluarkan sejak 2010, dan penting karena tidak hanya sekadar persoalan mengeluarkan insentif dan/atau disinsentif semata kepada Kementerian/Lembaga, Pemda hingga masyarakat tetapi juga dalam upaya mengubah perilaku semua pihak terhadap lingkungan.

Bagi upaya pendanaan mitigasi perubahan iklim maka PP ini menjadi penting ada untuk bisa berlanjut ke penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berperan sebagai lembaga keuangan yang tidak hanya membiayai upaya penurunan emisi karbon tetapi juga kegiatan-kegiatan perlindungan lingkungan hidup. (*)

#Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel
Penyegelan dilakukan untuk menyelamatkan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel
Berita Foto
Hashim Djojohadikusumo Terima Penghargaan dari Kementerian LHK
CEO ARSARI Group Hashim S Djojohadikusumo (kiri) menerima penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Gedung Soedjarwo, Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Didik Setiawan - Kamis, 17 Oktober 2024
Hashim Djojohadikusumo Terima Penghargaan dari Kementerian LHK
Indonesia
Akhirnya, Teka-teki Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK 14 Jam Terjawab
Penggeledahan kantor KLH terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Wisnu Cipto - Senin, 07 Oktober 2024
Akhirnya, Teka-teki Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK 14 Jam Terjawab
Berita
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Oktober 2024
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru
Indonesia
KLHK Minta Laporan Sejumlah Industri soal Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta laporan rehabilitasi daerah aliran sungai dari sejumlah perusahaan. Khususnya yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.
Mula Akmal - Senin, 25 September 2023
KLHK Minta Laporan Sejumlah Industri soal Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Indonesia
PLTU Bukan Penyebab Utama Buruknya Udara Jakarta
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menduga ada yang menunggangi isu polusi udara di Jakarta untuk memojokkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di barat Pulau Jawa.
Mula Akmal - Rabu, 16 Agustus 2023
PLTU Bukan Penyebab Utama Buruknya Udara Jakarta
Indonesia
KLHK Diminta Lakukan Kajian Pencegahan dan Pengendalian Udara Jakarta yang Buruk
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono menyoroti mengenai kondisi air dan udara, terutama di Ibu Kota Jakarta, yang akhir-akhir ini semakin memprihatinkan.
Mula Akmal - Selasa, 13 Juni 2023
KLHK Diminta Lakukan Kajian Pencegahan dan Pengendalian Udara Jakarta yang Buruk
Bagikan