Presiden Prabowo Rombak Kemenkeu, Ini Alasan dan Struktur Anyarnya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 November 2024
Presiden Prabowo Rombak Kemenkeu, Ini Alasan dan Struktur Anyarnya

Sambutan dari pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di lobi Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA/Imamatul Silfia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perpres 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024.

Ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.

Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).

Baca juga:

Bulog Bakal Lepas dari BUMN, Langsung di Bawah Presiden Prabowo

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Dalam struktur anyar ini, terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni.

Secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
  • Direktorat Jenderal Anggaran;
  • Direktorat Jenderal Pajak;
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  • Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

#Prabowo #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bocoran Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi Pada Sabtu (4/7) di Kertanegara
Pras, begitu sapaan populer Prasetyo, menjelaskan pertemuan itu berlangsung selama 2 jam lebih.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 12 menit lalu
Bocoran Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi Pada Sabtu (4/7) di Kertanegara
Indonesia
Perintah dan Pesan Presiden Prabowo Saat Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI
Saat memimpin upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu, Presiden Prabowo meminta kepada Panglima TNI dan kepala staf untuk mengikuti dan mengkaji terus perkembangan teknologi dan sains.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Perintah dan Pesan Presiden Prabowo Saat Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI
Indonesia
Prabowo Ucapkan 50 Kali Terima Kasih Saat Pengecekan Pasukan Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI
Pengecekan pasukan berlangsung selama lebih dari 10 menit. Presiden Prabowo kemudian kembali diantar ke mimbar kehormatan untuk lanjut memimpin upacara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Prabowo Ucapkan 50 Kali Terima Kasih Saat Pengecekan Pasukan Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI
Indonesia
Jokowi dan Prabowo Bertemu Hampir 2 Jam di Kertanegara, ini Kata Menhan
Jokowi dan Prabowo bertemu selama hampir dua jam di Kertanegara. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pun membenarkan hal tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Jokowi dan Prabowo Bertemu Hampir 2 Jam di Kertanegara, ini Kata Menhan
Indonesia
Beda Angka Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dengan Menteri ESDM, Menkeu: Mungkin Beda Metode Pencatatan
Tidak ada gunanya kalau subsidi dipotong tiba-tiba uang negara banyak, tetapi ekonomi berhenti karena masyarakat tidak mampu beraktivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Beda Angka Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dengan Menteri ESDM, Menkeu: Mungkin Beda Metode Pencatatan
Indonesia
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Indonesia
Menteri Purbaya Tegaskan tak Ada Silang Pendapat soal Pembangunan Kilang Minyak
Purbaya menegaskan pernyataannya tersebut tidak bermaksud tendensius dan menyerang perusahaan PT Pertamina.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menteri Purbaya Tegaskan tak Ada Silang Pendapat soal Pembangunan Kilang Minyak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Megawati Pingsan, Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari Fraksi PDI-P
Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Megawati Pingsan, Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari Fraksi PDI-P
Indonesia
Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat
Impor untuk bahan bakar minyak (BBM) memakan anggaran yang besar, yang mengakibatkan nilai subsidi energi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat
Indonesia
Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura
Purbaya meminta Komisi XI DPR RI juga untuk menekan PT Pertamina agar segera merealisasikan pembangunan kilang minyak baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Menkeu Kesal Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Lebih Suka Impor Dari Singapura
Bagikan