Presiden Prabowo Rombak Kemenkeu, Ini Alasan dan Struktur Anyarnya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 November 2024
Presiden Prabowo Rombak Kemenkeu, Ini Alasan dan Struktur Anyarnya

Sambutan dari pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di lobi Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA/Imamatul Silfia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perpres 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024.

Ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.

Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).

Baca juga:

Bulog Bakal Lepas dari BUMN, Langsung di Bawah Presiden Prabowo

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Dalam struktur anyar ini, terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni.

Secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
  • Direktorat Jenderal Anggaran;
  • Direktorat Jenderal Pajak;
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  • Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

#Prabowo #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Indonesia
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Pemerintah bertumpu pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menarik minat para pemodal internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Indonesia
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Angkat Derajat Orang Tuamu
Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, Presiden juga memberikan semangat kepada salah seorang siswa yang menceritakan pengalaman pernah menjadi sasaran ejekan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Angkat Derajat Orang Tuamu
Indonesia
Prabowo Makan Siang Menu MBG Dengan Siswa Sekolah Rakyat di Tabanan Bali
Di tengah-tengah para pelajar SRMP 17 Tabanan, Prabowo duduk makan siang bersama para siswa dan juga wali murid.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Prabowo Makan Siang Menu MBG Dengan Siswa Sekolah Rakyat di Tabanan Bali
Indonesia
Presiden Prabowo Curhat Sering Diejek Pada Siswa Sekolah Rakyat
Pendidikan merupakan kunci utama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di berbagai bidang kehidupan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Presiden Prabowo Curhat Sering Diejek Pada Siswa Sekolah Rakyat
Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
Puluhan Calon Dubes Belum Serahkan Kredensial ke Prabowo, Ini Kata Menlu Sugiono
Sugiono memastikan bahwa belum diserahkannya surat kepercayaan para duta besar kepada Presiden RI tidak berdampak apapun bagi kerja sama bilateral dengan negara dimaksud.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Puluhan Calon Dubes Belum Serahkan Kredensial ke Prabowo, Ini Kata Menlu Sugiono
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta, Tanya Siswa Soal Cita-Cita
Presiden juga meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, pada hari ini
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta, Tanya Siswa Soal Cita-Cita
Bagikan