MerahPutih Internasional- Presiden Brazil Rousseff dikabarkan telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi pada Jumat lalu. Namun permohonannya tersebut ditolak, seperti yang dilansir BBC.com.
Rousseff mengatakan bahwa Brazil menghormati hukum dan kedaulatan di Indonesia. Namun sebagai ibu negara, ia ingin melindungi warganya dengan alasan kemanusiaan. Ia juga mengatakan bahwa Jokowi mengaku memahami kekhawatiran dari Rousseff. Namun Jokowi mengatakan ia harus mengikuti hukum yang ada di Indonesia. (BACA: Brazil Marah Warganya Dieksekusi Mati di Indonesia)
Lembaga HAM internasional Amnesty pun mendesak Indonesia untuk menghentikan eksekusi dan menghapus hukuman mati pada pengedar narkoba.
Sebelumnya, Brazil menerapkan hukuman mati kepada para pengedar narkoba. Namun hukum tersebut dihapus dalam masa damai ketika Brazil berubah menjadi negara Republik pada tahun 1889.
BERITA LAINNYA:
Tokoh Muslim Australia Tak Ingin Lakukan Pemakaman Terhadap Teroris