Presiden Bakal Serahkan 3.992 Hektare Hutan Adat


Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo direncanakan bakal menyerahkan hutan adat seluas 3.992 hektare kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada pembukaan Konferensi Tenurial di Jakarta, Rabu (25/10).
Acara itu digelar oleh Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial.
"SK-nya (Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akan diserahkan Presiden untuk sembilan Masyarakat Hukum Adat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL KLHK) Apik Karyana di Jakarta, Selasa (24/10).
Masyarakat Hukum Adat tersebut antara lain ada di Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, seluas 41 ha. Sedangkan Desa Marena, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, seluas 756 ha dan 405 ha.
Desa Batu Kerbau di Kabupaten Bungo seluas 323 ha dan 326 ha, Desa Senamat Ulu di Kabupaten Bungo seluas 223, Desa Baru Pelepat di Kabupaten Bungo seluas 245 dan 821 ha, Desa Ngaol di Kabupaten Merangin seluas 278 ha dan Desa Merangin di Kabupaten Merangin seluas 525 ha. Semua desa-desa tersebut berada di Provinsi Jambi.
Sedangkan 49 ha akan diserahkan ke Masyarakat Hukum Adat di Desa Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Total luasan tersebut, menurutnya, juga akan segera bertambah karena ada sekitar 110.000 ha yang saat ini juga sudah diverifikasi untuk masuk dalam penetapan Hutan Adat berikutnya. Seluruhnya sudah diidentifikasi memiliki Perda pengakuan masyarakat adat.
Apik mengatakan, kawasan hukum adat sudah hampir sama dengan hutan desa. Bedanya, hutan desa masih tetap masuk hutan negara sedangkan hutan adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara.
"Praktis sebenarnya regulasinya sama. Itu sebabnya di Sumatera Barat konsep nagari berlaku di sana, jadi hutan desa yang dikelola oleh adat, hanya memang tidak dikeluarkan dari kawasan hutan negara," katanya.
Sehingga luasan 707.000 ha Hutan Adat yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR 2017, yang diberikan pada masyarakat adat ada pula dalam bentuk hutan desa yang dicadangkan menjadi hutan adat.
"Setelah Perda pengakuan masyarakat adat dikeluarkan gubernur maka yang dicadangkan bisa langsung menjadi hutan adat, tanpa perlu melewati proses verifikasi lagi," katanya.
Hingga saat ini, total hutan adat yang telat ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai lebih kurang 13.000 ha. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara

Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus

Paslon Pilkada Rame-Rame Sowan Jokowi, PDIP Solo: Itu Hak Mereka

Momen Presiden Joko Widodo Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Bentuk Korps Tipikor Jelang Lengser, Jokowi Anggap Persoalan Korupsi Masalah Serius

Jokowi Tumpangi Toyota Alphard ‘AD 1 JKW’ saat Pulang ke Solo

Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi yang Sudah 10 Tahun Memimpin

Jelang Pensiun dan Mudik, Spanduk Ucapan Terima Kasih Jokowi Bertebaran di Solo

Jokowi Duga Prabowo sudah ‘Amati’ Menterinya hingga Banyak yang Dipakai Lagi
