Bentuk Korps Tipikor Jelang Lengser, Jokowi Anggap Persoalan Korupsi Masalah Serius

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 18 Oktober 2024
Bentuk Korps Tipikor Jelang Lengser, Jokowi Anggap Persoalan Korupsi Masalah Serius

Gedung Mabes Polri. (Foto: dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Jokowi yang bakal Purnatugas ini menekankan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja Polri dalam upaya memberantas korupsi yang masih menjadi masalah serius di tanah air.

Baca juga:

Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri, seperti yang diatur dalam UU 122/2024. Perpres ini juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, di antara Pasal 20 dan 21, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor.

Dalam Pasal 20A, dijelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Korps ini juga akan memiliki Wakil Kakortastipidkor untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga:

Perintah Jokowi Bentuk Matra Ke-4 TNI Angkatan Siber Sudah Keluar

Kortas Tipikor memiliki beberapa tugas utama, termasuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.

Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Struktur organisasi Kortas Tipikor akan terdiri atas paling banyak tiga direktorat, yang diharapkan dapat memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi secara lebih terarah dan efisien.

Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih optimal, mengingat korupsi adalah salah satu masalah yang sangat menghambat kemajuan dan keadilan sosial di negara ini.

Baca juga:

KPK Tak Khawatir Soal Keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menuturkan, Jokowi disebut ingin pemberantasan korupsi berjalan efektif.

“Ini jadi perhatian Bapak Presiden ya, bahwa penegakan hukum terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu menjadi satu hal yang disiapkan dengan baik, baik dari sisi SDM maupun dari efektivitasnya,” ujar Ari kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/10).

Ari mengatakan bahwa di dalam institusi Polri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi itu lebih efektif.

“Jadi perpres itu adalah respon terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi,” jelas Ari. (Knu)

#Korps Tipikor #Polri #Presiden Joko Widodo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Bagikan