Bentuk Korps Tipikor Jelang Lengser, Jokowi Anggap Persoalan Korupsi Masalah Serius


Gedung Mabes Polri. (Foto: dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Jokowi yang bakal Purnatugas ini menekankan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja Polri dalam upaya memberantas korupsi yang masih menjadi masalah serius di tanah air.
Baca juga:
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri, seperti yang diatur dalam UU 122/2024. Perpres ini juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, di antara Pasal 20 dan 21, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor.
Dalam Pasal 20A, dijelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Korps ini juga akan memiliki Wakil Kakortastipidkor untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga:
Perintah Jokowi Bentuk Matra Ke-4 TNI Angkatan Siber Sudah Keluar
Kortas Tipikor memiliki beberapa tugas utama, termasuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.
Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.
Struktur organisasi Kortas Tipikor akan terdiri atas paling banyak tiga direktorat, yang diharapkan dapat memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi secara lebih terarah dan efisien.
Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih optimal, mengingat korupsi adalah salah satu masalah yang sangat menghambat kemajuan dan keadilan sosial di negara ini.
Baca juga:
KPK Tak Khawatir Soal Keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menuturkan, Jokowi disebut ingin pemberantasan korupsi berjalan efektif.
“Ini jadi perhatian Bapak Presiden ya, bahwa penegakan hukum terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu menjadi satu hal yang disiapkan dengan baik, baik dari sisi SDM maupun dari efektivitasnya,” ujar Ari kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/10).
Ari mengatakan bahwa di dalam institusi Polri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi itu lebih efektif.
“Jadi perpres itu adalah respon terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi,” jelas Ari. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
