Bentuk Korps Tipikor Jelang Lengser, Jokowi Anggap Persoalan Korupsi Masalah Serius
Gedung Mabes Polri. (Foto: dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Jokowi yang bakal Purnatugas ini menekankan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja Polri dalam upaya memberantas korupsi yang masih menjadi masalah serius di tanah air.
Baca juga:
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri, seperti yang diatur dalam UU 122/2024. Perpres ini juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, di antara Pasal 20 dan 21, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor.
Dalam Pasal 20A, dijelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Korps ini juga akan memiliki Wakil Kakortastipidkor untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga:
Perintah Jokowi Bentuk Matra Ke-4 TNI Angkatan Siber Sudah Keluar
Kortas Tipikor memiliki beberapa tugas utama, termasuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.
Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.
Struktur organisasi Kortas Tipikor akan terdiri atas paling banyak tiga direktorat, yang diharapkan dapat memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi secara lebih terarah dan efisien.
Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih optimal, mengingat korupsi adalah salah satu masalah yang sangat menghambat kemajuan dan keadilan sosial di negara ini.
Baca juga:
KPK Tak Khawatir Soal Keberadaan Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menuturkan, Jokowi disebut ingin pemberantasan korupsi berjalan efektif.
“Ini jadi perhatian Bapak Presiden ya, bahwa penegakan hukum terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu menjadi satu hal yang disiapkan dengan baik, baik dari sisi SDM maupun dari efektivitasnya,” ujar Ari kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/10).
Ari mengatakan bahwa di dalam institusi Polri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi itu lebih efektif.
“Jadi perpres itu adalah respon terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi,” jelas Ari. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri