Pramono Tegaskan Kebijakan PBBKB 10 persen di Jakarta Belum Final, Bakal Diputuskan Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa keputusan mengenai penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta masih belum final.
"Undang-undang memang memberikan batasan maksimal 10 persen, namun Jakarta belum mengambil keputusan akhir. Keputusan akan diambil pada pukul 15.00 WIB hari ini. Kami telah melakukan rapat sebelumnya, namun keputusan akhir belum saya tetapkan," ujar Pramono, Selasa (22/4).
Pramono menambahkan bahwa ia akan memantau langsung kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan. "Sudah ada 14 provinsi yang menerapkan aturan ini, tetapi Jakarta belum. Keputusan final akan diambil hari ini," ucap dia.
Baca juga:
Wacana Pajak BBM di Jakarta Bikin Pramono Anung Terkejut, Meski Belum Ada Keputusan Resmi
Pramono mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui adanya ketentuan PBBKB 10 persen ini, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan pada semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat.
Pajak ini otomatis dikenakan setiap kali warga mengisi bahan bakar. Namun, yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir, bukan konsumen langsung. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
Tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan. Namun, kendaraan umum mendapatkan pengecualian dengan tarif hanya 5 persen. "Kendaraan umum hanya dikenakan tarif 5 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.
Baca juga:
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta, dengan tujuan mendukung perkembangan ekonomi daerah dan mengatur penggunaan bahan bakar secara lebih efisien.
Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditandatangani pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono. PBBKB sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur sejak tahun 2010 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengubah tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Pramono Anung Gerak Cepat Ambil Alih Semua Biaya RS Korban Ledakan SMA 72
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Masih Dikaji, Pramono Tegaskan Tarif Transjakarta Belum Tentu Naik
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter