Pramono Tegaskan Kebijakan PBBKB 10 persen di Jakarta Belum Final, Bakal Diputuskan Hari Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 April 2025
Pramono Tegaskan Kebijakan PBBKB 10 persen di Jakarta Belum Final, Bakal Diputuskan Hari Ini

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa keputusan mengenai penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta masih belum final.

"Undang-undang memang memberikan batasan maksimal 10 persen, namun Jakarta belum mengambil keputusan akhir. Keputusan akan diambil pada pukul 15.00 WIB hari ini. Kami telah melakukan rapat sebelumnya, namun keputusan akhir belum saya tetapkan," ujar Pramono, Selasa (22/4).

Pramono menambahkan bahwa ia akan memantau langsung kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan. "Sudah ada 14 provinsi yang menerapkan aturan ini, tetapi Jakarta belum. Keputusan final akan diambil hari ini," ucap dia.

Baca juga:

Wacana Pajak BBM di Jakarta Bikin Pramono Anung Terkejut, Meski Belum Ada Keputusan Resmi

Pramono mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui adanya ketentuan PBBKB 10 persen ini, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan pada semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat.

Pajak ini otomatis dikenakan setiap kali warga mengisi bahan bakar. Namun, yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir, bukan konsumen langsung. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan. Namun, kendaraan umum mendapatkan pengecualian dengan tarif hanya 5 persen. "Kendaraan umum hanya dikenakan tarif 5 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.

Baca juga:

Tidak Alami Perubahan Sejak Awal April 2025, Berikut Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Setelah Periode Libur Panjang

Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta, dengan tujuan mendukung perkembangan ekonomi daerah dan mengatur penggunaan bahan bakar secara lebih efisien.

Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditandatangani pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono. PBBKB sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur sejak tahun 2010 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengubah tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.

#BBM #Pajak #Pramono Anung #Bahan Bakar Minyak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Nurdin Halid: Stok Kosong Salah Internal SPBU Swasta, Jangan Dipelintir Jadi Masalah Pasokan BBM Nasional
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai pengelola SPBU swasta belum bisa memproyeksikan permintaan dan mengelola rantai pasok dengan akurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Nurdin Halid: Stok Kosong Salah Internal SPBU Swasta, Jangan Dipelintir Jadi Masalah Pasokan BBM Nasional
Berita Foto
Konferensi Pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Impor BBM Nonsubsidi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung (kanan), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (ketiga kanan, belakang), Direktur Utama BP-AKR Vanda Laura (kiri) dan perwakilan SPBU Swasta menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 19 September 2025
Konferensi Pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Impor BBM Nonsubsidi
Indonesia
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bakal menertibkan parkir liar di Jakarta.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
Indonesia
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, tak setuju dengan pernyataan bawah pasar di Jakarta kumuh.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Indonesia
Kekosongan BBM di SPBU Shell Berpotensi Picu PHK, Istana Negara ‘Putar Otak’ untuk Cari Solusi
Kekosongan BBM di SPBU Shell bisa berpotensi picu PHK. Istana pun memutar otak untuk mencari solusinya.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Kekosongan BBM di SPBU Shell Berpotensi Picu PHK, Istana Negara ‘Putar Otak’ untuk Cari Solusi
Indonesia
BBM di SPBU Swasta Langka, DPR Kritik Arah Kebijakan Energi Nasional.
Kelangkaan BBM non-subsidi bukan sekadar isu teknis, melainkan alarm bagi arah kebijakan energi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
BBM di SPBU Swasta Langka, DPR Kritik Arah Kebijakan Energi Nasional.
Indonesia
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
Pada Rabu (17/9), Pansus Perparkiran bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan sidak di dua lokasi parkir ilegal di Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
Indonesia
Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan
Penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan, yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan
Indonesia
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mencegah bencana banjir, terutama di tengah ancaman krisis iklim saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Bagikan