Pramono Tegaskan Kebijakan PBBKB 10 persen di Jakarta Belum Final, Bakal Diputuskan Hari Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 April 2025
Pramono Tegaskan Kebijakan PBBKB 10 persen di Jakarta Belum Final, Bakal Diputuskan Hari Ini

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa keputusan mengenai penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta masih belum final.

"Undang-undang memang memberikan batasan maksimal 10 persen, namun Jakarta belum mengambil keputusan akhir. Keputusan akan diambil pada pukul 15.00 WIB hari ini. Kami telah melakukan rapat sebelumnya, namun keputusan akhir belum saya tetapkan," ujar Pramono, Selasa (22/4).

Pramono menambahkan bahwa ia akan memantau langsung kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan. "Sudah ada 14 provinsi yang menerapkan aturan ini, tetapi Jakarta belum. Keputusan final akan diambil hari ini," ucap dia.

Baca juga:

Wacana Pajak BBM di Jakarta Bikin Pramono Anung Terkejut, Meski Belum Ada Keputusan Resmi

Pramono mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui adanya ketentuan PBBKB 10 persen ini, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan pada semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat.

Pajak ini otomatis dikenakan setiap kali warga mengisi bahan bakar. Namun, yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir, bukan konsumen langsung. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.

Tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan. Namun, kendaraan umum mendapatkan pengecualian dengan tarif hanya 5 persen. "Kendaraan umum hanya dikenakan tarif 5 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.

Baca juga:

Tidak Alami Perubahan Sejak Awal April 2025, Berikut Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Setelah Periode Libur Panjang

Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta, dengan tujuan mendukung perkembangan ekonomi daerah dan mengatur penggunaan bahan bakar secara lebih efisien.

Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditandatangani pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono. PBBKB sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur sejak tahun 2010 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengubah tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.

#BBM #Pajak #Pramono Anung #Bahan Bakar Minyak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6,5 Tahun Menjabat, Syafrin Liputo Dinilai Gagal Wujudkan ERP di Jakarta
Pengamat kebijakan publik meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi Kadishub DKI karena ERP belum terwujud selama 6,5 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
6,5 Tahun Menjabat, Syafrin Liputo Dinilai Gagal Wujudkan ERP di Jakarta
Indonesia
Hadiri Munas INTI 2025, Pramono Anung Tegaskan Jakarta Milik Semua Golongan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri Munas INTI ke-VI 2025 dan menegaskan komitmen membangun Jakarta yang inklusif bagi semua golongan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Hadiri Munas INTI 2025, Pramono Anung Tegaskan Jakarta Milik Semua Golongan
Indonesia
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta mengirim 15 ton pangan ke Kepulauan Seribu untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan stok jelang Natal dan Tahun Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Indonesia
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Pemprov DKI Jakarta menjamin biaya perawatan korban kecelakaan mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di Indonesia, punya potensi besar yang lahir dari keberagaman masyarakat dan tingginya pertukaran informasi.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Indonesia
Gubernur Pramono Tanggung Biaya Pemakaman Korban Meninggal Kebakaran Gedung Terra Drone, Bentuk Kehadiran Negara dalam Situasi Darurat
Bantuan tersebut diberikan semata-mata demi kemanusiaan dan keselamatan warga.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gubernur Pramono Tanggung Biaya Pemakaman Korban Meninggal Kebakaran Gedung Terra Drone, Bentuk Kehadiran Negara dalam Situasi Darurat
Indonesia
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Pramono telah memanggil Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Indonesia
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
Gubernur DKI menyebut gedung Terra Drone diduga melanggar standar keselamatan bangunan. Tangga kecil hingga minim pintu darurat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
Indonesia
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI akan mengecek ulang standar keselamatan seluruh gedung di Jakarta setelah kebakaran Terra Drone memakan korban. Ada dugaan pelanggaran bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Setelah melakukan peninjauan, Pramono memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban luka-luka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Bagikan