MerahPutih com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah menunjuk ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta M.Taufik memiliki wewenang penuh menentukan kandidat calon Wakil Gubernur DKI Jakarta (cawagub).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta Agung menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak akan berubah mendorong dirinya dan Mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menjadi kandidat cawagub.
"Dari PKS tidak ada perubahan. Tinggal menunggu Gerindra menunaikan janjinya," kata Agung, saat dikonfirmasi, Kamis (25/10).
Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Agung pun tak mempersoalkan Ketum partai berlambang kepala burung Garuda itu menunjuk M. Taufik menjadi kandidat pengganti Sandiaga Uno di kursi orang nomor dua di Jakarta. Pasalnya penunjukan Taufik sebagai kandidat itu merupakan hak partai pengusung dari partai Gerindra. "Itu domain Gerindra," tutup dia. (Asp)