Prabowo Sepakati PPN Multi Tarif, Ini Kategorinya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah menyepakati ketetapan multi tarif pada pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini membuka PPN menjadi punya tiga jenjang tarif.
Dasco menyebut tarif pertama yaitu pada barang mewah akan dipatok 12 persen. Kedua, sebagian barang akan dikenakan tarif 11 persen, dan ketiga terdapat barang yang sama sekali tak dikenai PPN.
Hal itu disampaikan Dasco seusai rapat pimpinan DPR bersama tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12).
"Ya justru dari hasil diskusi itu kemudian yang kita rilis di media itu hasil diskusi dengan Pak Prabowo, termasuk yang multi tarif ini," ujarnya.
Baca juga:
Alasan Luhut dan Jajaran DEN Setuju PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025
Politikus Gerindra itu menjelaskan rencana menjadikan PPN multi tarif merupakan usulan DPR dan Prabowo. Ia menyebut DPR dan Prabowo punya pandangan sama soal kenaikan PPN.
"Ya sebenarnya ada kesamaan pendapat, pada waktu kami mengusulkan ternyata Presiden mempunyai pemikiran yang sama sehingga ini bisa langsung kita koordinasikan," ujarnya.
Dasco mengklaim kedatangan tiga Wamenkeu ke DPR RI menjadi bagian dari hasil pertemuan DPR RI dengan Prabowo. Ia optimistis pemerintah dan DPR sejalan soal kebijakan multi tarif PPN.
Walau demikian, keputusan finalnya akan diketok oleh pemerintah. Sebab, aturan soal kenaikan PPN wajib berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca juga:
Prabowo Segera Perintahkan Menkeu Siapkan Kajian PPN Beda Tarif
"Kami berkoordinasi bagaimana itu bisa terimplementasi dengan baik, bagaimana kemudian bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga bagaimana cara menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat kalau semua di tarif 12 persen. Alhamdulilah kita sudah ada kesamaan pendapat, kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan," bebernya.
Di sisi lain, Dasco memandang belum perlu merevisi undang-undang perpajakan sebagai dampak dari rencana pemerintah guna menjalankan kebijakan PPN multi tarif. Pasalnya, tarif dari PPN yang bakal berlaku masih berkisar pada angka yang sesuai dengan aturan yang telah diterapkan pada saat ini.
“Sebenarnya itu tidak perlu, karena kenaikan itu kan range antara 5-12 (persen),” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret

Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat

Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%

Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos

Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya

Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan

Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
