Prabowo Sepakati PPN Multi Tarif, Ini Kategorinya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2024
Prabowo Sepakati PPN Multi Tarif, Ini Kategorinya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: MerahPutih.com/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah menyepakati ketetapan multi tarif pada pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini membuka PPN menjadi punya tiga jenjang tarif.

Dasco menyebut tarif pertama yaitu pada barang mewah akan dipatok 12 persen. Kedua, sebagian barang akan dikenakan tarif 11 persen, dan ketiga terdapat barang yang sama sekali tak dikenai PPN.

Hal itu disampaikan Dasco seusai rapat pimpinan DPR bersama tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12).

"Ya justru dari hasil diskusi itu kemudian yang kita rilis di media itu hasil diskusi dengan Pak Prabowo, termasuk yang multi tarif ini," ujarnya.

Baca juga:

Alasan Luhut dan Jajaran DEN Setuju PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025

Politikus Gerindra itu menjelaskan rencana menjadikan PPN multi tarif merupakan usulan DPR dan Prabowo. Ia menyebut DPR dan Prabowo punya pandangan sama soal kenaikan PPN.

"Ya sebenarnya ada kesamaan pendapat, pada waktu kami mengusulkan ternyata Presiden mempunyai pemikiran yang sama sehingga ini bisa langsung kita koordinasikan," ujarnya.

Dasco mengklaim kedatangan tiga Wamenkeu ke DPR RI menjadi bagian dari hasil pertemuan DPR RI dengan Prabowo. Ia optimistis pemerintah dan DPR sejalan soal kebijakan multi tarif PPN.

Walau demikian, keputusan finalnya akan diketok oleh pemerintah. Sebab, aturan soal kenaikan PPN wajib berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca juga:

Prabowo Segera Perintahkan Menkeu Siapkan Kajian PPN Beda Tarif

"Kami berkoordinasi bagaimana itu bisa terimplementasi dengan baik, bagaimana kemudian bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga bagaimana cara menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat kalau semua di tarif 12 persen. Alhamdulilah kita sudah ada kesamaan pendapat, kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan," bebernya.

Di sisi lain, Dasco memandang belum perlu merevisi undang-undang perpajakan sebagai dampak dari rencana pemerintah guna menjalankan kebijakan PPN multi tarif. Pasalnya, tarif dari PPN yang bakal berlaku masih berkisar pada angka yang sesuai dengan aturan yang telah diterapkan pada saat ini.

“Sebenarnya itu tidak perlu, karena kenaikan itu kan range antara 5-12 (persen),” tutupnya. (Pon)

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
PMK ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Maret 2025
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
Indonesia
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Indonesia
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Ini kemenangan untuk rakyat Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Indonesia
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Massa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Soloraya dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 Persen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Desember 2024
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Indonesia
Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos
Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi perlu dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos
Indonesia
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya
Indonesia
Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan
UMKM adalah tulang punggung ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan
Indonesia
Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif
Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif
Indonesia
Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya
Pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Desember 2024
Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
Bagikan