Prabowo Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus.

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Prabowo Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus.

Aktivis menyalakan lilin dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Aksi tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Andrie Yun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, masih menjadi sorotan publik, terutama terkait keterbukaan kasus karena ditangani oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Presiden Prabowo Subianto didesak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Desakan ini muncul menyusul dua perkembangan krusial yang dinilai memengaruhi proses penegakan hukum.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut pembentukan TGPF menjadi langkah paling objektif untuk mengungkap perkara secara terang benderang.

Baca juga:

Andrie Yunus Korban Serangan Air Keras Anggota Bais Harus Operasi, RSCM Ungkap Kondisi Terkini

“Langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk memastikan hak publik atas informasi terpenuhi serta menghadirkan keadilan bagi korban,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).

Ia menjelaskan, perkembangan pertama adalah mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab. Posisi tersebut kemudian diisi Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.

Perkembangan kedua adalah munculnya kesan melemahnya proses penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Padahal sebelumnya, Polri dinilai cepat dan proaktif dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk mengungkap inisial dua terduga pelaku.

Namun, temuan tersebut disebut berbeda dengan versi tersangka yang disampaikan pihak TNI. Perbedaan ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik serta mengganggu transparansi penegakan hukum.

Hendardi menilai, TGPF perlu melibatkan unsur gabungan, mulai dari penyidik, investigator independen, pakar hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil. Selain itu, tim harus memiliki akses luas agar dapat menelusuri kasus secara menyeluruh.

Menurut dia, pembentukan TGPF juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia menekankan pentingnya pengungkapan secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya rantai komando jika dugaan keterlibatan aparat terbukti.

“Jika benar melibatkan anggota BAIS, perlu ditelusuri bagaimana rentang komando dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, hasil kerja TGPF nantinya harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer. Pasalnya, kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, transparan, dan cepat. Namun, proses penyidikan ini saat ini dilakukan oleh TNI. (Pon)

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Bagikan