MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas.
Kesepakatan transfer data ini merupakan salah satu bagian dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang sudah diteken Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump.
"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Jumat (20/2).
Selain transfer data lintas negara secara terbatas, Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara.
Baca juga:
Perjanjian Dagang Indonesia dan AS Sudah Final, Tunggu Penyelesaian Administratif
Meski menurutnya hal ini tidak bersifat eksklusif untuk Paman Sam saja, melainkan juga sudah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa.
"Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja," ucap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Airlangga memastikan, AS akan ikut menjaga keamanan data yang mereka terima dengan tingkat keamanan yang setara dengan regulasi perlindungan data konsumen Indonesia.
Baca juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza dan Solusi Dua Negara di Forum BoP
Jadi, data-data konsumen ini dipastikan aman sesuai perundang-undangan yang sudah berlaku di dalam negeri.
"Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," tegasnya. (knu)