Prabowo-Cak Imin Bakal Gelar Pertemuan dalam Waktu Dekat


Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Sekber Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah berkoalisi dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menuju Pilpres 2024. Namun, hingga kini kedua partai belum menentukan capres dan cawapresnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Ketua Umum Prabowo Subianto dan Ketua Umun PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin segera bertemu bahas pemantapan KIR.
"Dalam waktu dekat, kami dengan teman-teman PKB merencanakan akan mengadakan pertemuan antara kedua ketua umum, untuk membicarakan hal yang mungkin perlu dibicarakan dan diputuskan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2).
Baca Juga:
Respons PPP setelah Disindir Waketum PKB Hanya Punya 19 Kursi di DPR
Dia menjelaskan, sudah jelas kesepakatan atau kontrak politik antara PKB dan Gerindra, bahwa calon presiden dan calon wakil presiden mereka berdua yang memutuskan.
"Tergantung mereka berdua, karena Prabowo dan Muhaimin tentunya paham bahwa kontrak yang mereka tanda tangani mensyaratkan, bahwa keputusan tentang capres dan cawapres itu ada pada mereka berdua," katanya menegaskan, seperti dikutip Antara.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga:
Koalisi Gerindra-PKB Bisa Bubar jika Khofifah Jadi Cawapres Prabowo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Baca Juga:
PKB Bermanuver, Gerindra: Perkuat Ikatan Koalisi
Bagikan
Berita Terkait
Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Fraksi Gerindra Setujui Penghentian Tunjangan DPR Yang Tidak Penuhi Rasa Keadilan Warga

Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu

Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat

Legislator Gerindra: Pidato Presiden Perekat Kebangsaan untuk Indonesia Maju
