PPP: Tolak UU Bernuansa Agama, PSI Gagal Paham Sejarah
Wakil Ketua Umum PPP M. Arwani Thomafi
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Umum PPP M. Arwani Thomafi menyayangkan pernyataan ketua umum PSI Grace Natalie yang menolak Perda bernuansa agama baik itu Perda Syariah maupun Perda Injil. Pernyataan itu menurut Arwani bahkan bisa diartikan AntiNKRI dan AntiPancasila.
Sikap PSI itu menurut Arwani juga mencerminkan ketidaktahuan mereka tentang sejarah dan hukum di Indonesia. Para pendiri bangsa sudah sepakat sepakat bahwa aturan di bawah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bisa mengatur atau mengadopsi hukum keagamaan.
Adopsi hukum agama (syariah) baik pada tingkat UU maupun Perda sesungguhnya merupakan pencerminan negara hukum Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Arwani dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (17/11).
Dia menambahkan, sepanjang UU dan perda itu dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai aturan, maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah. Bahkan saat ini sebenarnya sudah banyak UU atau Perda bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia.
Arwani mencontohkan pemberlakukan UU 1/1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara. UU ini terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing.
“Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional. Dalam titik ini, sikap politik PSI justru lebih ekstrem dibanding kebijakan politik hukum era Kolonial yang dalam dinamikanya mengakui eksistensi hukum Islam di Indonesia,” tambahnya.
Pernyataan politik PSI ini juga berpotensi memecah belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disebut ingin mencerabut akar Indonesia dari genetika negara berketuhanan.
“PSI ahistoris dalam melihat sejarah berdirinya NKRI melalui rapat BPUPKI, PPKI serta dinamika politik saat kemerdekaan,” pungkas Arwani.
PPP selama ini memang menjadi partai yang memperjuangan syariah secara konstitusional. Selain UU Perkawinan, PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU 7/ 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Be'ol Cepirit, Becak Listrik yang Siap Mengaspal di Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
PSI DKI Temukan Anggaran Fantastis Pembelian Lampu Operasi di Dinkes, Nilainya Capai Rp 1,4 Miliar
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda
PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng
Siswa Sekolah di Jaktim Keluhkan Menu MBG Bau, Dewan PSI Minta SPPG Dievaluasi
Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Disunat, Dewan PSI Usulkan Penyesuaian Tarif Transjakarta