PPP Lega Putusan Hakim Terhadap Romi Merupakan Gratifikasi, Bukan Suap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 21 Januari 2020
PPP Lega Putusan Hakim Terhadap Romi Merupakan Gratifikasi, Bukan Suap

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai putusan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap.

"Putusan ini mudah-mudahan memperjelas di ruang publik bahwa yang terbukti dalam perkara Rommy adalah tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap," kata Arsul di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga:

Romahurmuziy Minta Pindah Bui ke Lapas Cipinang

Dalam vonis tersebut, Romi tidak dihukum atas dasar Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer.

Namun, Romi dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No. 20/2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.

"Jadi, kesalahan Romi berdasarkan putusan Pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut," ujarnya.

Suasana sidang vonis eks Ketum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta
Eks Ketum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1) (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Arsul, kalau Romi dianggap terbukti menerima suap, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tentu akan memvonis Romi atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU No. 20/2001.

Pasal yang digunakan hakim dalam vonisnya sama dengan yang dituntut JPU KPK dalam surat tuntutannya.

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Putusan Kasus Jual Beli Jabatan

"Bagi kami di PPP, meski bersedih atas vonis tersebut, ada sedikit kelegaan karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," ujarnya. (*)

#Muhammad Romahurmuziy #DPP PPP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Dikenal sebagai sosok yang ramah dan aktif berorganisasi, ia juga terlibat dalam partai politik berbasis Islam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Aksi Rommy membujuk pihak luar menjadi ketua umum partai itu disebut tidak etis oleh Waketum PPP Rusli Effendi, seolah-olah ini merupakan barang dagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Indonesia
PPP Bakal Percepat Jadwal Muktamar
Jadwal muktamar PPP akan ditentukan saat pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar antara 10-15 Desember 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
PPP Bakal Percepat Jadwal Muktamar
Berita Foto
Plt Ketum PPP Mardiono Sambangi Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara
Presiden Terpilih dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama Plt Ketum PPP Mardiono menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (15/8/2024).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Agustus 2024
Plt Ketum PPP Mardiono Sambangi Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara
Indonesia
Tinggalkan PDIP, PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2024
Tinggalkan PDIP, PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju
Indonesia
PPP Tegaskan Dukung Ahmad Ali di Pilkada Sulteng
Selain Rusdi Mastura, pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri mengklaim mendapatkan PPP dan Hanura, bersama Partai NasDem dengan delapan kursi, PKB lima kursi, Gerindra tujuh kursi dan PAN 2 kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juli 2024
PPP Tegaskan Dukung Ahmad Ali di Pilkada Sulteng
Indonesia
Gagal ke Senayan, Majelis PPP Desak Gelar Muktamar
Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan PPP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2024
Gagal ke Senayan, Majelis PPP Desak Gelar Muktamar
Indonesia
Hasil Rapimnas IX PPP Fokus Menangkan Pilkada dan Konsolidasi Partai
Tim akan memetakan daerah prioritas pemenangan dan mana daerah yang potensial dimenangkan kader PPP
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Juni 2024
Hasil Rapimnas IX PPP Fokus Menangkan Pilkada dan Konsolidasi Partai
Bagikan