PPN 12 Persen Diperkirakan Turunkan Penyaluran Kredit
Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memicu perlambatan kredit di perbankan.
"Kalau di sisi konsumennya turun, dampaknya bisa kepada potensi pertumbuhan kredit yang jadi relatif terbatas,” kata Asmo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11).
Potensi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan tarif PPN bisa memengaruhi kredit perbankan pada segmen konsumer, mikro, dan UMKM.
Baca juga:
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen berpotensi Sebabkan PHK Meningkat dan Daya Beli Anjlok
Selain berdampak pada kredit, kenaikan tarif PPN juga bisa memengaruhi kualitas aset bank dari ketiga segmen tersebut.
Daya beli masyarakat diperkirakan bakal tertekan bila tarif PPN tetap dinaikkan karena mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposible income).
Sementara berdasarkan hasil temuan Mandiri Spending Index, kelompok menengah ke bawah cenderung mengutamakan belanja untuk kebutuhan pokok dengan alokasi untuk kebutuhan sekunder menjadi lebih terbatas.
Adapun hingga sejauh ini, kredit perbankan tetap tumbuh kuat sebesar 10,92 persen secara year on year (yoy) pada Oktober 2024, sebagaimana yang dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI).
"Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh terjaganya minat penyaluran kredit, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan dan pertumbuhan dana pihak ketiga," kata Perry di Jakarta, Rabu (21/11).
Perry mengatakan pertumbuhan kredit turut diperkuat oleh dampak positif dari implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Bank Indonesia.
Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga sejalan dengan prakiraan pertumbuhan ekonomi yang tetap baik.
Secara sektoral, pertumbuhan kredit pada mayoritas sektor ekonomi terjaga kuat, terutama pada sektor jasa dunia usaha, perdagangan, dan industri.
Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 9,25 persen (yoy), 13,63 persen (yoy), dan 11,01 persen (yoy) pada Oktober 2024.
Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 11,93 persen (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh 4,76 persen (yoy). Pertumbuhan kredit pada 2024 diprakirakan tetap berada pada kisaran 10-12 persen dan akan meningkat pada 2025.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya Bakal Datangi Orangnya
Menkeu Purabaya Terima Ribuan Laporan Ulah Anak Buahnya, Ada yang Ngadu ‘Ditagih’ Bayar Pajak Pukul 05.00
Menkeu Purbaya Cek TKP, Pastikan Anak Buahnya tak Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya