PPN 12 Persen Diperkirakan Turunkan Penyaluran Kredit
Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memicu perlambatan kredit di perbankan.
"Kalau di sisi konsumennya turun, dampaknya bisa kepada potensi pertumbuhan kredit yang jadi relatif terbatas,” kata Asmo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11).
Potensi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan tarif PPN bisa memengaruhi kredit perbankan pada segmen konsumer, mikro, dan UMKM.
Baca juga:
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen berpotensi Sebabkan PHK Meningkat dan Daya Beli Anjlok
Selain berdampak pada kredit, kenaikan tarif PPN juga bisa memengaruhi kualitas aset bank dari ketiga segmen tersebut.
Daya beli masyarakat diperkirakan bakal tertekan bila tarif PPN tetap dinaikkan karena mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposible income).
Sementara berdasarkan hasil temuan Mandiri Spending Index, kelompok menengah ke bawah cenderung mengutamakan belanja untuk kebutuhan pokok dengan alokasi untuk kebutuhan sekunder menjadi lebih terbatas.
Adapun hingga sejauh ini, kredit perbankan tetap tumbuh kuat sebesar 10,92 persen secara year on year (yoy) pada Oktober 2024, sebagaimana yang dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI).
"Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh terjaganya minat penyaluran kredit, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan dan pertumbuhan dana pihak ketiga," kata Perry di Jakarta, Rabu (21/11).
Perry mengatakan pertumbuhan kredit turut diperkuat oleh dampak positif dari implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Bank Indonesia.
Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga sejalan dengan prakiraan pertumbuhan ekonomi yang tetap baik.
Secara sektoral, pertumbuhan kredit pada mayoritas sektor ekonomi terjaga kuat, terutama pada sektor jasa dunia usaha, perdagangan, dan industri.
Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 9,25 persen (yoy), 13,63 persen (yoy), dan 11,01 persen (yoy) pada Oktober 2024.
Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 11,93 persen (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh 4,76 persen (yoy). Pertumbuhan kredit pada 2024 diprakirakan tetap berada pada kisaran 10-12 persen dan akan meningkat pada 2025.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Biar Tidak Dikeluhkan, Bandwidth Coretax Bakal Diperbesar Saat Puncak Pelaporan Pajak
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Sinyal Tukaran Posisi Deputi Gubernur BI Juda Agung dengan Wamenkeu Thomas Djiwandono
Deputi Gubernur BI Juda Agung Mundur, Keponakan Prabowo Mencuat Jadi Pengganti
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu