PPKM Level 4 tak Ada Pengetatan Aktivitas Warga di Sleman
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
MerahPutih.com - Seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menyebutkan tidak ada pengetatan aktivitas masyarakat meskipun pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Sleman termasuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Baca Juga
"Pada PPKM Level 4 ini, kami tidak secara khusus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, namun kami minta masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat," kata Harda di Sleman, Rabu (9/3).
Ia mengatakan penerapan PPKM Level 4 di Sleman hampir sama dengan PPKM Level 3. Namun, Pemkab akan memberi sanksi tegas berupa penutupan toko atau tempat perbelanjaan yang melanggar ketentuan PPKM.
Kegiatan kantor atau sekolah akan dihentikan sementara jika ada anggotanya yang positif COVID-19
Sementara untuk kegiatan vaksinasi, pihaknya bekerja sama dengan BIN dan sejumlah pihak untuk mencari warga yang belum mendapatkan vaksinasi tahap kedua.
"Kondisi ini jangan disikapi dengan panik, tidak usah panik. Kuncinya tetap disiplin prokes dan perkuat imunitas. Vaksinasi semua dosis tetap dijalankan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama menambahkan, Pemkab Sleman menyiapkan jatah vaksin booster diseluruh puskesmas dan Rumah sakit pemerintah daerah.
Warga yang hendak memperoleh vaksin booster dapat mendaftar ke RSUD Sleman, RSUD Prambanan atau puskesmas setempat atau melalui website Pemkab Sleman.
Baca Juga
Cahya menambahkan masyarakat juga bisa mendapatkan vaksinasi penguat secara massal di sentra-sentra vaksinasi yang diselenggarakan instansi maupun pihak berwenang.
"Saat ini sarana dan prasarana vaksin di Sleman telah siap, sehingga masyarakat tinggal datang ke sentra vaksinasi di setiap kepanewon atau kecamatan," katanya.
PPKM Kabupaten Sleman naik menjadi level 4 bersama dengan kabupaten/kota lainnya di wilayah DIY yang berlaku dari 8 hingga 14 Maret 2022.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Level 4 karena kasus penularan dan penyebaran COVID-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi di Sleman. Pekan ini kasus harian menembus 1.000 kasus per hari.
Capaian vaksinasi dosis pertama telah mencapai 99,3 persen dan dosis kedua mencapai 91,7 persen. Vaksinasi anak dosis pertama telah mencapai 95 persen, dan dosis kedua mencapai 91 persen, dan vaksinasi lansia untuk penguat sudah 19 persen, dosis satu 84,2 persen dan dosis dua 77,7 persen.
Sementara capaian vaksinasi penguat secara keseluruhan di Kabupaten Sleman hingga saat ini baru mencapai 11,23 persen. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga
Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies Sebut Bagian dari Proses Normal
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
KA Bangunkarta Hantam Mobil dan 2 Motor di Prambanan, 3 Orang Tewas