PPKM Level 4 tak Ada Pengetatan Aktivitas Warga di Sleman


Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
MerahPutih.com - Seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menyebutkan tidak ada pengetatan aktivitas masyarakat meskipun pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Sleman termasuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Baca Juga
"Pada PPKM Level 4 ini, kami tidak secara khusus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, namun kami minta masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat," kata Harda di Sleman, Rabu (9/3).
Ia mengatakan penerapan PPKM Level 4 di Sleman hampir sama dengan PPKM Level 3. Namun, Pemkab akan memberi sanksi tegas berupa penutupan toko atau tempat perbelanjaan yang melanggar ketentuan PPKM.
Kegiatan kantor atau sekolah akan dihentikan sementara jika ada anggotanya yang positif COVID-19
Sementara untuk kegiatan vaksinasi, pihaknya bekerja sama dengan BIN dan sejumlah pihak untuk mencari warga yang belum mendapatkan vaksinasi tahap kedua.
"Kondisi ini jangan disikapi dengan panik, tidak usah panik. Kuncinya tetap disiplin prokes dan perkuat imunitas. Vaksinasi semua dosis tetap dijalankan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama menambahkan, Pemkab Sleman menyiapkan jatah vaksin booster diseluruh puskesmas dan Rumah sakit pemerintah daerah.
Warga yang hendak memperoleh vaksin booster dapat mendaftar ke RSUD Sleman, RSUD Prambanan atau puskesmas setempat atau melalui website Pemkab Sleman.
Baca Juga
Cahya menambahkan masyarakat juga bisa mendapatkan vaksinasi penguat secara massal di sentra-sentra vaksinasi yang diselenggarakan instansi maupun pihak berwenang.
"Saat ini sarana dan prasarana vaksin di Sleman telah siap, sehingga masyarakat tinggal datang ke sentra vaksinasi di setiap kepanewon atau kecamatan," katanya.
PPKM Kabupaten Sleman naik menjadi level 4 bersama dengan kabupaten/kota lainnya di wilayah DIY yang berlaku dari 8 hingga 14 Maret 2022.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Level 4 karena kasus penularan dan penyebaran COVID-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi di Sleman. Pekan ini kasus harian menembus 1.000 kasus per hari.
Capaian vaksinasi dosis pertama telah mencapai 99,3 persen dan dosis kedua mencapai 91,7 persen. Vaksinasi anak dosis pertama telah mencapai 95 persen, dan dosis kedua mencapai 91 persen, dan vaksinasi lansia untuk penguat sudah 19 persen, dosis satu 84,2 persen dan dosis dua 77,7 persen.
Sementara capaian vaksinasi penguat secara keseluruhan di Kabupaten Sleman hingga saat ini baru mencapai 11,23 persen. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga
Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies Sebut Bagian dari Proses Normal
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
