PPKM Level 3 Nataru Batal, Warga Jangan Paksakan Berlibur


Nusa Dua Bali. (Foto: ITDC)
MerahPutih.com - Pemerintah batal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatalan ini diprediksi menimbulkan konsekuensi. Salah satunya memicu mobilitas warga.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai, semua pihak tidak boleh kecolongan dengan ancaman gelombang ketiga yang dapat disebabkan varian Omicron maupun situasi di dalam negeri. Sehingga, skenario pengetatan tetap perlu dilakukan.
Baca Juga:
DPR Duga Pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru karena Adanya Penolakan dari Rakyat
"Bila dipandang perlu dan kondisi mengharuskan peningkatan lewel secara nasional, kita dorong pemerintah dinamis untuk segera membuat aturan perubahan," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (8/12).
Ia mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan tidak bereuforia dengan pembatalan PPKM Level 3 se-Indonesia. Masyarakat hendaknya tidak memaksakan berlibur atau berkunjung ke luar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru agar tidak menyebabkan gelombang ketiga COVID-19.
Ia meminta, pemerintah tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan meski telah membatalkan PPKM dan harus tetap waspada meski tingkat vaksinasi dua dosis di Indonesia sudah mencapai 56 persen dan tingkat vaksinasi satu dosis mencapai 70 persen.
"Jangan menjustifikasi bahwa kekebalan kita sudah kuat dan tahan terhadap COVID-19, namun kita ajak dan bercermin dari Eropa meski vaksinasi sudah tinggi namun gelombang Covid terus mengintai," ujar politikus PDIP ini.
Ketua DPR Puan Maharani menilai, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan Masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional.

"Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus COVID-19," tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang. Yakni dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12). (Knu)
Baca Juga:
PPKM Level 3 Batal, Jabar Tetap Lakukan Penyekatan di Tol Cileunyi dan Cikampek
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Menteri Keuangan Pastikan Ada Stimulus Buat Dongkrak Daya Beli Saat Natal dan Tahun Baru 2026

Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Amalan Yang Bisa Dilakukan Saat 1 Muharram, Pergantian Tahun Untuk Perbaiki Diri

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
