MerahPutih.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat telah memengaruhi penjualan hewan kurban, bahkan cenderung menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Lebaran Besar kali ini memang mengalami penurunan. Permintaan tidak sebanyak dahulu," kata peternak kambing Saim Soimun ketika ditemui di kandang penggemukan kambing miliknya, Boyolangu, Tulungagung, Sabtu (10/7).
Baca Juga:
Akibat PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban di Surabaya Pilih Turunkan Harga
Sebelum pandemi, Saim yang telah memiliki jaringan pelanggan serta agen penjualan di beberapa wilayah setempat (Tulungagung) biasanya bisa menjual 100 sampai 150 ekor kambing. Namun, seiring serangan gelombang dua COVID-19, dia memperkirakan kambing yang bisa terjual maksimal hanya 30 ekor.
"Kondisi saat ini, kami hanya mampu menjual separuhnya saja," katanya.
Setiap musim kurban, biasanya dirinya sudah menyiapkan sekitar 150 kambing untuk kurban. Kisaran harga untuk 1 ekor kambing bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta/ekor, tergantung pada besar kecilnya kambing.
Harga ini, menurut dia, sudah mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per ekor dibanding tahun sebelumnya. Kondisi sepinya penjualan hewan kurban ditambah dengan dibatasinya hajatan.
Padahal saat bulan besar penanggalan Jawa yang bersamaan dengan bulan Zulhijah penanggalan Komariah merupakan bulan hajatan. Dalam hajatan, biasanya mereka menyuguhkan masakan berbahan daging, baik sapi maupun kambing. Namun, saat ini hajatan dibatasi. (*)
Baca Juga:
Sapi Simental Seberat 1,3 Ton Asal Agam Calon Hewan Kurban Jokowi

