Potensi Konflik Pilkada 2018 Dianggap Bisa Lebih Besar Dari Sebelumnya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 07 November 2017
Potensi Konflik Pilkada 2018 Dianggap Bisa Lebih Besar Dari Sebelumnya

Direktur Eksekutif Rumah Bebas Konflik (Rubik) Abdul Ghofur. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Rumah Bebas Konflik (Rubik) Abdul Ghofur menyebut potensi konflik Pilkada serentak 2018 kemungkinan akan lebih besar dari Pilkada 2017.

Hal itu, katanya dipengaruhi sejumlah faktor klasik yang merupakan duplikasi dari Pilkada sebelumnya.

"Potensi konfliknya lebih besar dari pada sebelumnya, tingginya potensi pelanggaran terutama menyangkut isu spesifik seperti politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi dana kampanye, hingga penggunaan isu Sara," kata Ghofur di Gedung KPU, Selasa (7/11).

Selain itu, banyaknya daerah yang akan mengikuti Pilkada juga ikut mempengaruhi besaran potensi konflik.

"Pilkada 2018 akan melibatkan 17 Provinsi dan 154 kabupaten/kota," ujarnya.

Disamping itu, waktu pelaksanaan Pilkada 2018 dengan Pileg dan Pilpres 2019 yang cukup dekat akan menjadi barometer pemenangan kandidat.

Penguasaan daerah akan menjadi modal penting menuju partai menuju Pileg dan Pilpres 2019.

"Pilkada 2018 beririsan dengan pelaksanaan tahapan pemilu legislatif dan Pilpres 2019, parpol pasti akan mati-matian memenangkan kandidat," terang dia.

Karenanya, penguatan penyelenggara pemilu harus segera dirumuskan dalam bentuk strategi dan pencegahan.

"Penguatan kapasitas penyelenggara tidak sekedar soal teknis, tapi juga soal manajemen konflik atas dampak penyelenggaran Pilkada," tandasnya. (Fdi)

#Pemilu #Pileg #Pilkada 2018
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan