Potensi Konflik Pilkada 2018 Dianggap Bisa Lebih Besar Dari Sebelumnya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 07 November 2017
Potensi Konflik Pilkada 2018 Dianggap Bisa Lebih Besar Dari Sebelumnya

Direktur Eksekutif Rumah Bebas Konflik (Rubik) Abdul Ghofur. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Rumah Bebas Konflik (Rubik) Abdul Ghofur menyebut potensi konflik Pilkada serentak 2018 kemungkinan akan lebih besar dari Pilkada 2017.

Hal itu, katanya dipengaruhi sejumlah faktor klasik yang merupakan duplikasi dari Pilkada sebelumnya.

"Potensi konfliknya lebih besar dari pada sebelumnya, tingginya potensi pelanggaran terutama menyangkut isu spesifik seperti politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi dana kampanye, hingga penggunaan isu Sara," kata Ghofur di Gedung KPU, Selasa (7/11).

Selain itu, banyaknya daerah yang akan mengikuti Pilkada juga ikut mempengaruhi besaran potensi konflik.

"Pilkada 2018 akan melibatkan 17 Provinsi dan 154 kabupaten/kota," ujarnya.

Disamping itu, waktu pelaksanaan Pilkada 2018 dengan Pileg dan Pilpres 2019 yang cukup dekat akan menjadi barometer pemenangan kandidat.

Penguasaan daerah akan menjadi modal penting menuju partai menuju Pileg dan Pilpres 2019.

"Pilkada 2018 beririsan dengan pelaksanaan tahapan pemilu legislatif dan Pilpres 2019, parpol pasti akan mati-matian memenangkan kandidat," terang dia.

Karenanya, penguatan penyelenggara pemilu harus segera dirumuskan dalam bentuk strategi dan pencegahan.

"Penguatan kapasitas penyelenggara tidak sekedar soal teknis, tapi juga soal manajemen konflik atas dampak penyelenggaran Pilkada," tandasnya. (Fdi)

#Pemilu #Pileg #Pilkada 2018
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan