Polri-TNI Gelar Operasi Besar-besaran saat PSBB Total, Jaksa Siapkan Sanksi Pidana


Polda Metro Jaya menggelar kegiatan patroli berskala besar sebagai langkah antisipasi pencegahan corona. ANTARA/Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan pihaknya juga akan mulai menggelar Operasi Yutisi mulai Senin (14/9).
Hal ini sesuai dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta.
"Kami Polda Metro Jaya berserta dengan jajaran tentunya akan memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakan yang sudah disampaikan tadi," kata Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Balai Kota, Minggu (13/9).
Baca Juga:
Menurut Nana, Operasi Yutisi ini nantinya akan dilakukan bersama pemda, PMI, kejaksaan dan juga kehakiman. Operasi ini dimulai saat Pergub No 88 Tahun 2020 mulai berlaku.
"Operasi Yutisi ini akan dilakukan mulai besok juga. Mulai tanggal 14 September 2020," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menjelaskan, aparat akan tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif. Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar lebih tegas ke masyarakat yang mengabaikan aturan PSBB.
"Kemudian untuk sasaran-sasaran tentunya kami tetap melakukannya dengan humanis dan persuasif. Tapi tetep dalam hal ini perlu, suatu ketegasan kepada masyarakat," ujar Nana.

Hal senada juga disampaikan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Mantan Gubernur AKMIL ini menjelaskan, TNI siap mendukung PSBB di DKI Jakarta esok hari.
"Pada dasarnya TNI siap membantu Polri dan Pemerintah Daerah dalam rangka menegakkan PSBB yang akan ditetapkan besok di DKI Jakarta," ungkap Dudung.
Dalam hal ini, saat Operasi Yutisi TNI juga akan melibatkan komunitas masyarakat.
"Kami dari pihak TNI akan bekerja sama, akan melibatkan komunitas dari masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga:
PSBB Total di DKI, Warga Jakarta Dilarang Keras Kumpul Lebih dari 5 Orang
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra menegaskan, pelanggaran PSBB yang mengarah pada tindakan kejahatan bakal diganjar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Karantina Kesehatan.
Asri menuturkan, proses persidangan itu bakal dilakukan secara cepat dan langsung di tempat di tengah penegakan Operasi Yustisi selama pemberlakuan kembali PSBB ketat.
“Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil dan perintah-perintah pejabat yang berwenang dilanggar atau dilawan akan dikenakan sanksi pidana. Untuk pelaksanannya kita akan upayakan bisa dilaksanakan secara cepat bila perlu sidang di tempat dengan melibatkan kejaksaan tinggi,” kata Asri yang mengenakan kemeja putih ini.
Ia mencontohkan, seperti upaya mengambil jenazah COVID-19. Selain itu, sanksi itu bisa dikenakan kepada sejumlah kegiatan yang melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
Anies Pastikan Tutup Gedung Kantor dengan Karyawan Positif Corona
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
