Polri-TNI Gelar Operasi Besar-besaran saat PSBB Total, Jaksa Siapkan Sanksi Pidana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 September 2020
Polri-TNI Gelar Operasi Besar-besaran saat PSBB Total, Jaksa Siapkan Sanksi Pidana

Polda Metro Jaya menggelar kegiatan patroli berskala besar sebagai langkah antisipasi pencegahan corona. ANTARA/Polda Metro Jaya

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan pihaknya juga akan mulai menggelar Operasi Yutisi mulai Senin (14/9).

Hal ini sesuai dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta.

"Kami Polda Metro Jaya berserta dengan jajaran tentunya akan memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakan yang sudah disampaikan tadi," kata Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Balai Kota, Minggu (13/9).

Baca Juga:

Jelang PSBB Total Jakarta, Tambahan Kasus COVID Capai 3.636

Menurut Nana, Operasi Yutisi ini nantinya akan dilakukan bersama pemda, PMI, kejaksaan dan juga kehakiman. Operasi ini dimulai saat Pergub No 88 Tahun 2020 mulai berlaku.

"Operasi Yutisi ini akan dilakukan mulai besok juga. Mulai tanggal 14 September 2020," ungkapnya.

Kendati demikian, dia menjelaskan, aparat akan tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif. Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar lebih tegas ke masyarakat yang mengabaikan aturan PSBB.

"Kemudian untuk sasaran-sasaran tentunya kami tetap melakukannya dengan humanis dan persuasif. Tapi tetep dalam hal ini perlu, suatu ketegasan kepada masyarakat," ujar Nana.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (tiga kiri). ANTARA/HO-Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Jumpa pers terkait penerapan PSBB total DKI Jakarta di Balai Kota. ANTARA/HO-Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Hal senada juga disampaikan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Mantan Gubernur AKMIL ini menjelaskan, TNI siap mendukung PSBB di DKI Jakarta esok hari.

"Pada dasarnya TNI siap membantu Polri dan Pemerintah Daerah dalam rangka menegakkan PSBB yang akan ditetapkan besok di DKI Jakarta," ungkap Dudung.

Dalam hal ini, saat Operasi Yutisi TNI juga akan melibatkan komunitas masyarakat.

"Kami dari pihak TNI akan bekerja sama, akan melibatkan komunitas dari masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga:

PSBB Total di DKI, Warga Jakarta Dilarang Keras Kumpul Lebih dari 5 Orang

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra menegaskan, pelanggaran PSBB yang mengarah pada tindakan kejahatan bakal diganjar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Karantina Kesehatan.

Asri menuturkan, proses persidangan itu bakal dilakukan secara cepat dan langsung di tempat di tengah penegakan Operasi Yustisi selama pemberlakuan kembali PSBB ketat.

“Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil dan perintah-perintah pejabat yang berwenang dilanggar atau dilawan akan dikenakan sanksi pidana. Untuk pelaksanannya kita akan upayakan bisa dilaksanakan secara cepat bila perlu sidang di tempat dengan melibatkan kejaksaan tinggi,” kata Asri yang mengenakan kemeja putih ini.

Ia mencontohkan, seperti upaya mengambil jenazah COVID-19. Selain itu, sanksi itu bisa dikenakan kepada sejumlah kegiatan yang melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

Anies Pastikan Tutup Gedung Kantor dengan Karyawan Positif Corona

#Virus Corona #PSBB #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan