Polri Sinyalir Keterlibatan WNA dalam Kasus Pemalsuan Dokumen 177 Jamaah Haji Indonesia
Calon Jamaah Haji Indonesia (Foto: MP/Win)
Merahputih Nasional- Kepolisian RI terus menyelidiki kasus pemalsuan dokumen ibadah haji 177 WNI sehingga meraka harus berurusan dengan pihak imigrasi Filipina.
Selain mendalami keterlibatan WNI, Polri juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan WNA dalam kasus tersebut.
"Kami mendapat informasi ada keterlibatan warga asing dalam kasus ini," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat (26/8).
Jika ternyata ada dugaan keterlibatan WNA yang berada di luar Indonesia, Kapolri menyatakan akan bekerja sama dengan negara terkait, untuk menyelidiki kasus itu.
Sebelumnya, Polri telah mengirim tim ke Filipina untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen ibadah haji yang mengakibatkan 177 WNI ditahan pemerintah Filipina. Berdasarkan laporan dari Kepolisian RI, 177 Jamaah Haji Indonesia telah diberangkatkan oleh beberapa biro haji Indonesia yang diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kemenag melalui Filipina.
BACA JUGA:
- Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Jadi 25 Orang
- Biro Haji yang Berangkatkan 177 WNI dari Filipina Tidak Berizin
- Calon Haji Asal Wonogiri Meninggal di Pesawat
- Silat Beksi Tradisional Haji Hasbullah, Silat yang Ajarkan Rendah Hati
- Calon Haji Nekat Bawa Sambal, Ya Disita Petugas
Bagikan
Berita Terkait
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik