Polri Sebut Komentar Pro dan Kontra Meningkat Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri sudah mulai melakukan patroli siber jelang Pemilu 2024. Hasil patroli saat ini ditemukan adanya peninkatan komentar pro dan kontra di media sosial.
"Kami dari patroli siber sudah mengidentifikasi ada peningkatan komen-komen yang pro dan kontra," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1).
Baca Juga
Aktivitas Serangan di Medsos Terkait Pemilu Diprediksi Meningkat Pertengahan 2023
Menurut Reinhard, pihaknya selalu bekerja sama dengan stakeholder lainnya jelang Pemilu 2024. Salah satunya yaitu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memiliki kewenangan memblokir konten yang memiliki unsur pidananya.
"Nah, di Indonesia yang punya otoritas untuk memblokir adalah Kominfo. Bukan dari kami. Jadi itu lah, atas masukan dari kami dan beberapa stakeholder yang lain konten bisa diblokir," ucapnya.
Polri memprediksi kabar bohong atau hoaks terkait Pemilu 2024 mulai gencar disebarkan ke publik pada pertengahan 2023. Untuk itu, Polri tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi tersebut.
Baca Juga
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Gatot Repli Handoko menilai, berkaca pada Pemilu 2019, Gatot menyampaikan media sosial yang digunakan berbeda-beda untuk menyebar hoax di daerah-daerah.
Di Jakarta, hoax lebih banyak disebar lewat Twitter, sedangkan di Papua pada umumnya menggunakan Facebook.
Selain itu, TikTok sebagai salah satu media sosial yang kini menjamur di masyarakat juga bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax.
Untuk mengatasinya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo dan jajarannya di daerah, serta tim siber Bareskrim Mabes Polri. (Knu)
Baca Juga
Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial Penting Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga