Umumkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Polri Dikritik 'Genit' Langkahi Pemda

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 April 2020
Umumkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Polri Dikritik 'Genit' Langkahi Pemda

Ilustrasi BPKB dan STNK. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Polri tak bisa memberikan pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut Presidium ITW Edison Siahaan, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri, tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah. Sementara, kebijakan ini justru diumumkan oleh Polri dan tak melibatkan pemda

Baca Juga

Selama COVID-19, Polisi Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan

"Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," kata Edison Siahaan kepada Merahputih.com, Kamis (2/4).

Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia.

"Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia. Bahkan, Pemprov DKI masih sedang melakukan pembahasan untuk menemukan detail dan foumulasi yang akan diterapkan," terang Edison.

Pemilik kendaraan antre membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Corner di Alun-alun Malang, Jawa Timur, Senin (8/10/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/kye/18.
Pemilik kendaraan antre membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Corner di Alun-alun Malang, Jawa Timur, Senin (8/10/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/kye/18.

ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu genit apalagi memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona menjadi panggunng pencitraan.

Diketahui, Korlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan kepada masyarakat bahwa wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020 tidak dikenakan denda. Kebijakan ini dilakukan berkaitan dengan status darurat wabah virus corona

"Selama KLB (kejadian luar biasa) covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," ujar dia.

Baca Juga

Jokowi Pilih PSBB, DPR: Pemerintah tidak Punya Uang untuk Terapkan Lockdwon

Dirinya mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Istiono memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan Pemda masing-masing.

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya. (Knu)

#Korlantas #Penghapusan Pajak Berganda #Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Belanja, Datang Saja ke Jakarta Fair!
Melalui kolaborasi dengan Bank Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, pengunjung kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor sambil menikmati suasana pameran. Jakarta Fair
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Belanja, Datang Saja ke Jakarta Fair!
Indonesia
Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Booth Bank Jakarta
Bank Jakarta bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta menghadirkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Fair.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Booth Bank Jakarta
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Indonesia
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan