Umumkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Polri Dikritik 'Genit' Langkahi Pemda
Ilustrasi BPKB dan STNK. Foto: Net
MerahPutih.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Polri tak bisa memberikan pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut Presidium ITW Edison Siahaan, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri, tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah. Sementara, kebijakan ini justru diumumkan oleh Polri dan tak melibatkan pemda
Baca Juga
Selama COVID-19, Polisi Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan
"Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," kata Edison Siahaan kepada Merahputih.com, Kamis (2/4).
Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia.
"Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia. Bahkan, Pemprov DKI masih sedang melakukan pembahasan untuk menemukan detail dan foumulasi yang akan diterapkan," terang Edison.
ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu genit apalagi memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona menjadi panggunng pencitraan.
Diketahui, Korlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan kepada masyarakat bahwa wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020 tidak dikenakan denda. Kebijakan ini dilakukan berkaitan dengan status darurat wabah virus corona
"Selama KLB (kejadian luar biasa) covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," ujar dia.
Baca Juga
Jokowi Pilih PSBB, DPR: Pemerintah tidak Punya Uang untuk Terapkan Lockdwon
Dirinya mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Istiono memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan Pemda masing-masing.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor