MerahPutih.com - Kasus pengoplosan LPG dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang. Aparat kepolisian pun mengungkap beragam modus yang digunakan pelaku untuk meraup keuntungan dari disparitas harga energi.
Dalam kurun waktu 13 hari, sejak 7 hingga 21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi dengan total 330 tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam periode singkat itu mencapai Rp243 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, praktik ilegal ini dipicu oleh perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan nonsubsidi.
Saat ini, harga BBM nonsubsidi mencapai Rp31 ribu per liter, sementara BBM subsidi hanya Rp6.800 per liter.
"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," kata Irhamni dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Baca juga:
Polisi Bongkar LPG Subsidi Oplosan di Karanganyar, Raup Rp 24 Juta per Hari
Modus 'Helikopter' hingga Pelat Palsu
Irhamni mengungkap, salah satu modus paling umum adalah praktik yang dikenal sebagai 'helikopter', atau di wilayah Sumatera disebut 'ngoret'.
Modus ini dilakukan dengan membeli BBM solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang sama. BBM kemudian ditampung dan ditimbun sebelum didistribusikan ke sektor industri.
“Kalau di Jakarta istilahnya 'helikopter', di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'ngoret',” papar Irhamni.
Untuk mengelabui sistem, pelaku kerap menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari pengawasan berbasis barcode.
"Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode," jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar agar dapat menampung lebih banyak solar dalam sekali pengisian.
"Modus selanjutnya adalah kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih," bebernya.
Baca juga:
Daftar Harga BBM Pertamina 21 April 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik
LPG Subsidi Dipindahkan ke Tabung Non-Subsidi
Tak hanya BBM, penyalahgunaan LPG subsidi juga menjadi sorotan. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg yang merupakan kategori non-subsidi.
Praktik ini banyak ditemukan di wilayah penyangga ibu kota, yang dekat dengan kawasan industri dan bisnis.
"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ucap Irhamni.
Baca juga:
Menteri ESDM Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tak Naik, Soroti soal Salah Sasaran Subsidi
Polri menegaskan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan aset para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Knu)
“Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari (praktik) ilegal," terangnya.