Polri Bongkar Modus 'Helikopter' hingga Oplosan LPG, Kerugian Negara Tembus Rp 243 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Polri Bongkar Modus 'Helikopter' hingga Oplosan LPG, Kerugian Negara Tembus Rp 243 Miliar

Rilis Pengungkapan penyalahgunaan LPG dan BBM nonsubsidi. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pengoplosan LPG dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang. Aparat kepolisian pun mengungkap beragam modus yang digunakan pelaku untuk meraup keuntungan dari disparitas harga energi.

Dalam kurun waktu 13 hari, sejak 7 hingga 21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi dengan total 330 tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam periode singkat itu mencapai Rp243 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, praktik ilegal ini dipicu oleh perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Saat ini, harga BBM nonsubsidi mencapai Rp31 ribu per liter, sementara BBM subsidi hanya Rp6.800 per liter.

"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," kata Irhamni dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Baca juga:

Polisi Bongkar LPG Subsidi Oplosan di Karanganyar, Raup Rp 24 Juta per Hari

Modus 'Helikopter' hingga Pelat Palsu

Irhamni mengungkap, salah satu modus paling umum adalah praktik yang dikenal sebagai 'helikopter', atau di wilayah Sumatera disebut 'ngoret'.

Modus ini dilakukan dengan membeli BBM solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang sama. BBM kemudian ditampung dan ditimbun sebelum didistribusikan ke sektor industri.

“Kalau di Jakarta istilahnya 'helikopter', di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'ngoret',” papar Irhamni.

Untuk mengelabui sistem, pelaku kerap menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari pengawasan berbasis barcode.

"Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode," jelasnya.

Selain itu, ditemukan pula penggunaan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar agar dapat menampung lebih banyak solar dalam sekali pengisian.

"Modus selanjutnya adalah kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih," bebernya.

Baca juga:

Daftar Harga BBM Pertamina 21 April 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik

LPG Subsidi Dipindahkan ke Tabung Non-Subsidi

Tak hanya BBM, penyalahgunaan LPG subsidi juga menjadi sorotan. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg yang merupakan kategori non-subsidi.

Praktik ini banyak ditemukan di wilayah penyangga ibu kota, yang dekat dengan kawasan industri dan bisnis.

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ucap Irhamni.

Baca juga:

Menteri ESDM Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tak Naik, Soroti soal Salah Sasaran Subsidi

Polri menegaskan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan aset para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Knu)

“Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari (praktik) ilegal," terangnya.

#BBM #LPG #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - 38 menit lalu
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 19 menit lalu
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - 1 jam, 46 menit lalu
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
kemampuan personel perlu terus diasah agar setiap tindakan kepolisian dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan meminimalkan risiko.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Bersiap Hadapi Begal Jalanan, Resmob Polda Metro Latihan Menembak biar enggak Salah Tembak
Bagikan