Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, Komnas HAM Punya Harapan Besar


Ketua Tim TPPO dan TPKS Komnas HAM Anis Hidayah. (Dok. Anis Hidayah)
MerahPutih.com - Mabes Polri baru saja membentuk satuan kerja baru yaitu Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). Brigjen Desy Andriani ditunjuk menjadi pimpinan satuan penyidik itu.
Komnas HAM menilai, Direktorat ini dibutuhkan keberadaannya. Pasalnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) seolah mengancam masyarakat.
“Apalagi korbannya perempuan dan anak,” jelas Ketua Tim TPPO dan TPKS Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/9).
Anis menyebut banyak laporan soal kekerasan seksual hingga perdagangan orang yang masuk ke mejanya. Dia menerima pengaduan kasus kekerasan seksual pada periode 2021 hingga 2023 sebanyak 345 aduan dan 244 aduan yang dilaporkan paling banyak mengenai pengabaian hak kelompok rentan dan marginal dalam relasi kuasa.
Baca juga:
Pilkada 2024 Jadi Pertaruhan Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia
Dalam kurun waktu 2023 sampai Februari 2024, Komnas HAM telah menerima dan memproses pengaduan terkait TPPO sebanyak 92 aduan.
“Berdasarkan data tersebut, Komnas HAM menempatkan isu TPPO menjadi salah satu prioritas kami,” ungkap Anis.
Ditambah salah satu tantangannya adalah masih adanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang memfasilitasi jalur perdamaian dan menghentikan penyidikan TPKS dengan alasan restorative justice.
Oleh sebab itu, masih ditemukan beberapa kasus TPKS yang diselesaikan secara kekeluargaan misalnya dengan memfasilitasi perjanjian perdamaian, bahkan ikut membantu mengupayakan pernikahan antara pelaku dengan korban.
“Padahal, dalam Pasal 23 UU TPKS telah disebutkan bahwa penyelesaian perkara TPKS tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” jelas Anis.
Baca juga:
Jokowi Teken Kenaikan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp 29 Juta
Anis berharap, pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO akan membawa harapan baru dalam penanganan TPPO dan TPKS.
“Komnas HAM memandang bahwa dua tindak pidana ini menghasilkan korban yang cukup banyak karena TPPO masuk dalam kategori extraordinary crime,” harap Anis.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
