Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, Komnas HAM Punya Harapan Besar
Ketua Tim TPPO dan TPKS Komnas HAM Anis Hidayah. (Dok. Anis Hidayah)
MerahPutih.com - Mabes Polri baru saja membentuk satuan kerja baru yaitu Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). Brigjen Desy Andriani ditunjuk menjadi pimpinan satuan penyidik itu.
Komnas HAM menilai, Direktorat ini dibutuhkan keberadaannya. Pasalnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) seolah mengancam masyarakat.
“Apalagi korbannya perempuan dan anak,” jelas Ketua Tim TPPO dan TPKS Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/9).
Anis menyebut banyak laporan soal kekerasan seksual hingga perdagangan orang yang masuk ke mejanya. Dia menerima pengaduan kasus kekerasan seksual pada periode 2021 hingga 2023 sebanyak 345 aduan dan 244 aduan yang dilaporkan paling banyak mengenai pengabaian hak kelompok rentan dan marginal dalam relasi kuasa.
Baca juga:
Pilkada 2024 Jadi Pertaruhan Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia
Dalam kurun waktu 2023 sampai Februari 2024, Komnas HAM telah menerima dan memproses pengaduan terkait TPPO sebanyak 92 aduan.
“Berdasarkan data tersebut, Komnas HAM menempatkan isu TPPO menjadi salah satu prioritas kami,” ungkap Anis.
Ditambah salah satu tantangannya adalah masih adanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang memfasilitasi jalur perdamaian dan menghentikan penyidikan TPKS dengan alasan restorative justice.
Oleh sebab itu, masih ditemukan beberapa kasus TPKS yang diselesaikan secara kekeluargaan misalnya dengan memfasilitasi perjanjian perdamaian, bahkan ikut membantu mengupayakan pernikahan antara pelaku dengan korban.
“Padahal, dalam Pasal 23 UU TPKS telah disebutkan bahwa penyelesaian perkara TPKS tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” jelas Anis.
Baca juga:
Jokowi Teken Kenaikan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp 29 Juta
Anis berharap, pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO akan membawa harapan baru dalam penanganan TPPO dan TPKS.
“Komnas HAM memandang bahwa dua tindak pidana ini menghasilkan korban yang cukup banyak karena TPPO masuk dalam kategori extraordinary crime,” harap Anis.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga