Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, Komnas HAM Punya Harapan Besar

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 27 September 2024
Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, Komnas HAM Punya Harapan Besar

Ketua Tim TPPO dan TPKS Komnas HAM Anis Hidayah. (Dok. Anis Hidayah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri baru saja membentuk satuan kerja baru yaitu Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). Brigjen Desy Andriani ditunjuk menjadi pimpinan satuan penyidik itu.

Komnas HAM menilai, Direktorat ini dibutuhkan keberadaannya. Pasalnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) seolah mengancam masyarakat.

“Apalagi korbannya perempuan dan anak,” jelas Ketua Tim TPPO dan TPKS Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/9).

Anis menyebut banyak laporan soal kekerasan seksual hingga perdagangan orang yang masuk ke mejanya. Dia menerima pengaduan kasus kekerasan seksual pada periode 2021 hingga 2023 sebanyak 345 aduan dan 244 aduan yang dilaporkan paling banyak mengenai pengabaian hak kelompok rentan dan marginal dalam relasi kuasa.

Baca juga:

Pilkada 2024 Jadi Pertaruhan Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia

Dalam kurun waktu 2023 sampai Februari 2024, Komnas HAM telah menerima dan memproses pengaduan terkait TPPO sebanyak 92 aduan.

“Berdasarkan data tersebut, Komnas HAM menempatkan isu TPPO menjadi salah satu prioritas kami,” ungkap Anis.

Ditambah salah satu tantangannya adalah masih adanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang memfasilitasi jalur perdamaian dan menghentikan penyidikan TPKS dengan alasan restorative justice.

Oleh sebab itu, masih ditemukan beberapa kasus TPKS yang diselesaikan secara kekeluargaan misalnya dengan memfasilitasi perjanjian perdamaian, bahkan ikut membantu mengupayakan pernikahan antara pelaku dengan korban.

“Padahal, dalam Pasal 23 UU TPKS telah disebutkan bahwa penyelesaian perkara TPKS tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” jelas Anis.

Baca juga:

Jokowi Teken Kenaikan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp 29 Juta

Anis berharap, pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO akan membawa harapan baru dalam penanganan TPPO dan TPKS.

“Komnas HAM memandang bahwa dua tindak pidana ini menghasilkan korban yang cukup banyak karena TPPO masuk dalam kategori extraordinary crime,” harap Anis.

#Komnas HAM #Tindak Pidana Perdagangan Orang #Tindak Pidana Kekerasan Seksual #Mabes Polri #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Indonesia
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Asap yang muncul dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi keselamatan mereka saat berada di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Agustus 2026
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Indonesia
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Polri mengerahkan 300 personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Indonesia
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar maraknya kasus kebakaran lahan belum tersentuh.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Kebutuhan air bersih, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, hingga akses jalan menjadi perhatian di sejumlah lokasi pengungsian.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Indonesia
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Proses evakuasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri bersama seluruh unsur terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Indonesia
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Memasuki hari keenam gempa NTT, Polri terus melakukan evakuasi, melayani pengungsi, memasang Starlink, dan mengirim 249,2 ton bantuan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Indonesia
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Polri telah mengirim 247,66 ton bantuan logistik untuk korban gempa NTT. Distribusi dilakukan melalui CN 295 dan Helikopter Bell 429.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Bagikan