Headline

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Prostitusi Daring

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 November 2017
Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Prostitusi Daring

Ilustrasi Pelacuran Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Prostitusi daring atau pelacuran online makin meresahkan warga Surabaya. Teranyar, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SK sebagai tersangka karena mempromosikan layanan Open BO Threesome di grup Facebook.

"Perempuan warga Bulak Setro Surabaya berusia 27 tahun itu menjalankan bisnis prostitusi melalui sebuah grup di media sosial Facebook," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu (22/11).

AKP Ruth Yeni sebagaimana dilansir Antara menjelaskan, di grup Facebook itu SK menuliskan "Open BO Layanan Threesome", dengan menampilkan foto seorang perempuan berinisial AY.

"Artinya SK dan AY siap dibooking," katanya. Di grup Facebook tersebut SK juga mencantumkan tarif senilai Rp 850 ribu per 2 jam.

Polisi lantas menelusurinya. "Transaksinya lewat percakapan pribadi di Facebook yang kemudian berlanjut di media sosial Whatsapp," ucap Ruth.

Hingga akhirnya diperoleh kesepakatan antara SK, AY dan seorang lelaki pelanggannya yang berlanjut di sebuah hotel kawasan Jalan Embong Kenongo Surabaya, polisi pun bergerak melakukan penggerebekan.

Polisi menyatakan AY dan seorang lelaki pelanggannya sebagai korban dan hanya menetapkan SK sebagai tersangka.

Penyelidikan polisi mengungkap AY, usia 27 tahun, ternyata adalah tetangga SK di Jalan Bulak Setro Surabaya.

Kepada polisi, SK berdalih baru pertama kali menjual tetangganya itu setelah mengeluh butuh uang dan dia berniat membantunya.

Dari tarif Rp 850 ribu, SK mengaku mengambil bagian Rp 425 ribu, yang artinya hasilnya dibagi rata dengan AY.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Ruth mengatakan grup Facebook yang menjadi sarana tersangka SK dalam menjalankan bisnisnya selama ini kerap digunakan oleh mucikari lain dalam menjalankan bisnis serupa.

"Sebelumnya kami juga pernah menangkap pelaku lain dari grup Facebook ini sehingga kami masih terus mengembangkan penyelidikan," ujarnya.(*)

#Pelacuran Online #Prostitusi Online #Facebook #Polrestabes Surabaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Olahraga
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Namun, publik sepak bola dunia kini memberikan sorotan tajam terhadap perilaku para atlet di luar lapangan hijau
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Indonesia
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak keliru, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Indonesia
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya, khususnya terkait batas usia pengguna.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Indonesia
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Indonesia
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Berita Foto
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (keempat kiri), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (ketiga kiri) sejumlah pejabat Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 21 Mei 2025
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Indonesia
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Bagikan