Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Usai Kencan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 25 Januari 2023
Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Usai Kencan

Polres Sukoharjo menangkap pelaku pembunuhan siwi SMP. (MP/Polres Sukoharjo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP El (14), di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/1/).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Sidoharjo, Jatim dalam pelarian menuju ke Kalimantan. Pelaku atas nama NTH (21), warga Yogyakarta, tetapi kos di Kartasura.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J

"Pelaku bekerja sebagai manusia silver di jalanan.Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong," kata Wahyu, Rabu (25/1).

Ia mengatakan kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura, Senin (23/1).

"Setelah sepakat, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati," katanya.

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil Honda Jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

"Saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ucap dia.

Baca Juga:

Polisi Usut Hilangnya TKW Diduga Korban Pembunuhan Berantai di Jawa Barat

Keduanya, kata dia, berkencan selama satu jam diindekos. Namun, pelaku tak puas dan ingin menambah durasi waktu kencan satu jam lagi sehingga harus membayar Rp 600.000.

"Pelaku tidak terima sehingga timbul rasa ingin membunuh korban. Sampai akhirnya terjadi pembunuhan dengan menghabisi kurban dengan menggunakan obeng dan pisau," katanya.

Ia menambahkab pelaku membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur untuk kabur.

Atas tindakan sadis pelaku, dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polisi Terus Mencari Korban Lain Kasus Pembunuhan Berantai oleh Wowon

#Pembunuhan #Siswi SMA #Polres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
ShowBiz
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Penemuan tersebut terjadi setelah jaksa mendapat surat perintah penggeledahan dalam penyelidikan bagaimana Celeste Rivas Hernandez meninggal dan berakhir di mobil Tesla D4vd.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Jaksa Ungkap D4vd Punya Gambar Pelecehan Seksual Anak saat Ditangkap
Bagikan