Polres Klaten Buru Pelaku Pelempar Batu ke KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya


Aksi pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng. (foto: tangkapan layar media sosial)
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng Polres Klaten untuk memburu pelaku kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7), hingga mengakibatkan penumpang terluka.
"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, dalam keterangannya, Kamis (10/7)
Feni menambahkan KAI juga melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api. Daop 6 Yogyakarta juga terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.
Baca juga:
Menhub Harap Pelemparan Batu ke KA Bukan Aksi Dirancang Hanya Perbuatan Anak Yang Tidak Paham
Aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dilansir dari Antara, pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana dengan penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 194 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum yang digerakkan tenaga uap atau tenaga mesin lain di jalan kereta api atau trem.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga:
Ini Jerat Pidana Yang Bisa Menjerat Pelempar Batu ke Kereta Api
Dalam Pasal 180 itu menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi

Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025

Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya
