Polres Jaksel Cari Polisi Penabrak Siswi SMK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 04 Februari 2015
Polres Jaksel Cari Polisi Penabrak Siswi SMK

Keluarga korban tabrakan kendaraan polisi (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus tewasnya siswi SMK, Layla Fitriani (15). Kecelakaan yang merenggut nyawanya tersebut terjadi di wilayah Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Polres Jakarta Selatan masih mencari pengemudi mobil Sabhara Polda Jakarta dan pengemudi Avanza serta para saksi yang akan dimintai keterangan.

Hal itulah yang dituturkan oleh Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka), Ipda Butarbutar. Menurut Kanit Laka, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) kehilangan kontak. Nomor plat kendaran tersebut juga belum di dapatkan.

"Kalau ada CCTV, kita akan tunjukan adanya mobil Avanza tersebut.” kata Butarbutar kepada merahputih.com, di kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Ia menjelaskan, saat terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, terdapat empat mobil Sabhara yang berada di sisi kanan pengendara motor, yaitu Layla Fitriani (15) yang dibonceng ayahnya Ahmad Guntur (53) dengan menggunakan motor bernomor polisi B 1679 SJZ. Sedangkan disisi kiri korban terdapat pengendara mobil Avanza.

"Avanza, tahunya warna silver. Enggak tahu nomor platnya, kalau tahu sudah sampai sini," terangnya.

Ia mengatakan, dari pihak kepolisian sudah diperiksa. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa ayah korban dan saksi yang merupakan juru parkir serta salah satu wartawan Ibu Kota yang kebetulan saat peristiwa terjadi sedang berada di lokasi.

"Juru parkir belum tahu kesediaan dan kapasitasnya, kita tanya dulu," lanjutnya.

Dia juga menepis tudingan Polri akan kabur dari peristiwa tersebut. Tetapi, Butarbutar membenarkan dua mobil Sabhara yang paling depan langsung melaju begitu saja tanpa menghiraukan kecelakaan tersebut. Sedangkan, mobil ketiga dan keempat berusaha bertanggung jawab dengan membawannya ke puskesmas terdekat.

Baca Juga: Hujan Air Mata Iringi Kepergian Korban Seruduk Bus Polisi

Berdasarkan kesimpulan sementara, korban tertabrak oleh mobil Polri yang berada di paling depan. "Mungkin kena stang, lalu kaget," singkatnya.

Masih kata Butarbutar, apabila terjadi kelalaian di antara kedua pengendara, kendaraan yang dapat mengakibatkan meninggal dunia diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas pasal 130 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun.

"Pasal 310 UU Lalu Lintas ancaman hukuman 6 tahun," tandasnya. (mad)

#Polres Jakarta Selatan #Kecelakaan #Polri #Polisi Tabrak Siswi SMK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
ShowBiz
Penyanyi Oliver Tree Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Helikopter di Brasil
Polisi mengatakan nama penyanyi dan komedian asal Amerika, Oliver Tree, tercantum dalam daftar penumpang yang diserahkan kepada otoritas penerbangan.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Penyanyi Oliver Tree Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Helikopter di Brasil
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Petugas segera mengevakuasi jenazah korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kramat Jati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Bagikan