Polres Jaksel Cari Polisi Penabrak Siswi SMK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 04 Februari 2015
Polres Jaksel Cari Polisi Penabrak Siswi SMK

Keluarga korban tabrakan kendaraan polisi (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus tewasnya siswi SMK, Layla Fitriani (15). Kecelakaan yang merenggut nyawanya tersebut terjadi di wilayah Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Polres Jakarta Selatan masih mencari pengemudi mobil Sabhara Polda Jakarta dan pengemudi Avanza serta para saksi yang akan dimintai keterangan.

Hal itulah yang dituturkan oleh Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka), Ipda Butarbutar. Menurut Kanit Laka, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) kehilangan kontak. Nomor plat kendaran tersebut juga belum di dapatkan.

"Kalau ada CCTV, kita akan tunjukan adanya mobil Avanza tersebut.” kata Butarbutar kepada merahputih.com, di kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Ia menjelaskan, saat terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, terdapat empat mobil Sabhara yang berada di sisi kanan pengendara motor, yaitu Layla Fitriani (15) yang dibonceng ayahnya Ahmad Guntur (53) dengan menggunakan motor bernomor polisi B 1679 SJZ. Sedangkan disisi kiri korban terdapat pengendara mobil Avanza.

"Avanza, tahunya warna silver. Enggak tahu nomor platnya, kalau tahu sudah sampai sini," terangnya.

Ia mengatakan, dari pihak kepolisian sudah diperiksa. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa ayah korban dan saksi yang merupakan juru parkir serta salah satu wartawan Ibu Kota yang kebetulan saat peristiwa terjadi sedang berada di lokasi.

"Juru parkir belum tahu kesediaan dan kapasitasnya, kita tanya dulu," lanjutnya.

Dia juga menepis tudingan Polri akan kabur dari peristiwa tersebut. Tetapi, Butarbutar membenarkan dua mobil Sabhara yang paling depan langsung melaju begitu saja tanpa menghiraukan kecelakaan tersebut. Sedangkan, mobil ketiga dan keempat berusaha bertanggung jawab dengan membawannya ke puskesmas terdekat.

Baca Juga: Hujan Air Mata Iringi Kepergian Korban Seruduk Bus Polisi

Berdasarkan kesimpulan sementara, korban tertabrak oleh mobil Polri yang berada di paling depan. "Mungkin kena stang, lalu kaget," singkatnya.

Masih kata Butarbutar, apabila terjadi kelalaian di antara kedua pengendara, kendaraan yang dapat mengakibatkan meninggal dunia diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas pasal 130 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun.

"Pasal 310 UU Lalu Lintas ancaman hukuman 6 tahun," tandasnya. (mad)

#Polres Jakarta Selatan #Kecelakaan #Polri #Polisi Tabrak Siswi SMK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
TNI/ Polri Ikut Bantu Operasi SAR Pencarian Kapal Putri Yasmin di Selat Lombok
Operasi SAR melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kantor SAR Mataram, Kantor SAR Denpasar, KMP PortLink II, KAL Lembar, TNI-AL, Polres Lombok Barat, Polairud Lombok Barat, Syahbandar Pelabuhan Lembar, kapal yacht, dan SGi Air Bali.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
TNI/ Polri Ikut Bantu Operasi SAR Pencarian Kapal Putri Yasmin di Selat Lombok
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Insiden ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Bagikan