Polres Jaksel Cari Polisi Penabrak Siswi SMK
Keluarga korban tabrakan kendaraan polisi (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional- Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus tewasnya siswi SMK, Layla Fitriani (15). Kecelakaan yang merenggut nyawanya tersebut terjadi di wilayah Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
Polres Jakarta Selatan masih mencari pengemudi mobil Sabhara Polda Jakarta dan pengemudi Avanza serta para saksi yang akan dimintai keterangan.
Hal itulah yang dituturkan oleh Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka), Ipda Butarbutar. Menurut Kanit Laka, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) kehilangan kontak. Nomor plat kendaran tersebut juga belum di dapatkan.
"Kalau ada CCTV, kita akan tunjukan adanya mobil Avanza tersebut.” kata Butarbutar kepada merahputih.com, di kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Ia menjelaskan, saat terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, terdapat empat mobil Sabhara yang berada di sisi kanan pengendara motor, yaitu Layla Fitriani (15) yang dibonceng ayahnya Ahmad Guntur (53) dengan menggunakan motor bernomor polisi B 1679 SJZ. Sedangkan disisi kiri korban terdapat pengendara mobil Avanza.
"Avanza, tahunya warna silver. Enggak tahu nomor platnya, kalau tahu sudah sampai sini," terangnya.
Ia mengatakan, dari pihak kepolisian sudah diperiksa. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa ayah korban dan saksi yang merupakan juru parkir serta salah satu wartawan Ibu Kota yang kebetulan saat peristiwa terjadi sedang berada di lokasi.
"Juru parkir belum tahu kesediaan dan kapasitasnya, kita tanya dulu," lanjutnya.
Dia juga menepis tudingan Polri akan kabur dari peristiwa tersebut. Tetapi, Butarbutar membenarkan dua mobil Sabhara yang paling depan langsung melaju begitu saja tanpa menghiraukan kecelakaan tersebut. Sedangkan, mobil ketiga dan keempat berusaha bertanggung jawab dengan membawannya ke puskesmas terdekat.
Baca Juga: Hujan Air Mata Iringi Kepergian Korban Seruduk Bus Polisi
Berdasarkan kesimpulan sementara, korban tertabrak oleh mobil Polri yang berada di paling depan. "Mungkin kena stang, lalu kaget," singkatnya.
Masih kata Butarbutar, apabila terjadi kelalaian di antara kedua pengendara, kendaraan yang dapat mengakibatkan meninggal dunia diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas pasal 130 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun.
"Pasal 310 UU Lalu Lintas ancaman hukuman 6 tahun," tandasnya. (mad)
Bagikan
Berita Terkait
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Jelang Perayaan Natal, Polri Gencarkan Perbaikan Gereja dan Posko Ibadah di Sumut
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
4.217 Polisi Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Sopir Hilang Kendari saat Ngebut di Tikungan Tol Krapyak
Horor Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Semarang Buat 16 Orang Meninggal, Kaca Berserakan Hingga Beton Jalan Bergeser