Polres Banjar Razia Toko Obat Guna Cegah Peredaran PCC
Ilustrasi. (ANTARA/Wahdi Septiawan)
MerahPutih.com - Jajaran Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan melaksanakan razia sejumlah toko obat guna mencegah peredaran obat keras jenis Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC).
"Kami mengantisipasi kemungkinan beredarnya obat jenis PCC di masyarakat melalui razia ke sejumlah toko obat," ujar Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Minggu (17/9).
Disebutkan, razia dilakukan untuk mencegah peredaran obat PCC sehingga tidak jatuh puluhan korban seperti yang terjadi di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, hasil razia baik yang dilakukan personel Polres Banjar di pusat kota Martapura maupun wilayah hukum polsek jajaran, tidak ditemukan adanya obat berbahaya tersebut.
Ditekankan, meski pun hasil razia tidak ditemukan tetapi pihaknya terus mewaspadai kemungkinan peredaran obat keras yang bisa membuat pemakai seperti orang gila itu.
"Kami sudah perintahkan personel untuk meningkatkan kewaspadaan agar peredaran obat jenis PCC tidak sampai masuk Kabupaten Banjar karena dampak buruk yang ditimbulkannya," ucapnya.
Menurut dia, pihaknya juga sudah memerintahkan personel Satuan Binmas maupun personel polsek jajaran untuk gencar menyosialisasikan bahaya obat PCC agar tidak dikonsumsi masyarakat.
"Setiap personel kami minta untuk menyosialisasikan bahaya obat PCC agar masyarakat mengetahui dan tidak ikut mengonsumsi karena besarnya bahaya obat keras itu," pesan dia.
Kapolres juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama dalam mencegah peredaran obat penenang yang tergolong obat keras dan sudah dilarang peredarannya sejak 2013 itu.
"Langkah yang kami lakukan tidak akan berhasil tanpa bantuan masyarakat sehingga kami meminta informasi dan laporan yang tentu akan ditindaklanjuti personel di lapangan," katanya.
Dikatakan, masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melakukan kontrol terhadap pergaulan anak-anak mereka sehingga tidak ikut-ikutan apalagi sampai mengonsumsi obat keras itu. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian