Politisi PDIP Gerah dengan Upaya Berulang Provokasi Sidang Hasto
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4). (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, kembali menyoroti adanya upaya provokasi dan penyusupan dalam sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Pernyataan ini disampaikan Guntur menyusul insiden yang terjadi saat persidangan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, hari ini.
Menurut Guntur, upaya pengiriman penyusup dan provokator ini merupakan kejadian berulang. Ia menyebutkan setelah penangkapan sejumlah penyusup pada sidang pekan lalu, Kamis (17/4) aksi serupa kembali terjadi hari ini.
"Setelah tertangkapnya para penyusup ke sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pekan lalu (Kamis, 17 April 2025), tapi bohirnya tidak berhenti dengan mengirimkan kembali penyusup dan provokator pada sidang hari ini, Kamis 24 April 2025," ujar Guntur.
Baca juga:
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan kronologi kedatangan kelompok yang diduga provokator tersebut. Mereka tiba terlambat sekitar pukul 10.00 WIB, saat sidang telah dimulai dan ruang sidang sudah penuh.
Kelompok tersebut mengenakan kaos putih bertuliskan "SaveKPK" dan berusaha memaksa masuk ke dalam ruangan. Upaya mereka dihalangi oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Pengadilan Jakarta Pusat dan Satuan Tugas (Satgas) PDIP. Akhirnya, mereka memilih duduk di pojok lobi ruangan PN Jakpus.
Insiden memanas saat jeda sidang sekitar pukul 12.15 WIB. Ketika Hasto bersama tim kuasa hukumnya memberikan keterangan pers, salah seorang dari kelompok tersebut tiba-tiba merangsek ke tengah kerumunan sambil berteriak.
Satgas PDIP dengan sigap mengamankan individu tersebut dan mengusir rekan-rekannya yang juga mengenakan kaos putih dari area lobi.
Baca juga:
Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?
Akibat gesekan ini, aparat kepolisian kemudian masuk ke dalam gedung PN Jakpus. Terjadi aksi dorong-dorongan, dan sejumlah anggota polisi berusaha menangkap dua orang anggota Satgas PDIP yang dibela oleh anggota Satgas lainnya.
Guntur meluruskan kabar yang beredar mengenai bentrok antara polisi dan Satgas PDIP. Ia menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah dorong-dorongan.
"Keributan berhasil diredam setelah pembicaraan dua pihak," ungkapnya.
Guntur menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang dinilai masih meloloskan para provokator dan penyusup, sehingga memicu terjadinya keributan di lingkungan pengadilan.
Baca juga:
Djarot, Ribka Tjiptaning, hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto
"Kami menyayangkan pihak kepolisian masih meloloskan para provokator dan penyusup sehingga memancing keributan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, PDIP mendesak pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam dan membongkar pihak-pihak yang berada di balik pengiriman para provokator dan penyusup yang secara konsisten hadir dalam setiap sidang Hasto.
"Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk membongkar pihak-pihak yang meng-order para provokator dan penyusup itu yang selalu hadir di setiap sidang Sekjen PDI Perjuangan," pungkasny. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Megawati Tegaskan Pentingnya Pendataan Bencana: Jangan Setelah Bersih Lalu Lupa
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif