MerahPutih Politik - Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ragu revisi Undang-undang nomer 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bakal rampung sebelum memasuki masa reses, yakni tanggal 6 Desember 2014.
"Intinya DPR RI melalui paripurna sudah sepakat untuk menjadi usulan DPR RI dan menjadi prolegnas, dan untuk tanggal 5 Desember agak sulit (diselesaikan)," ujar Agus saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (3/12).
Agus menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya revisi UU MD3 kepada badan legislatif (Baleg). Ia juga berharap revisi UU tersebut dapat selesai pada tahun ini.
"Kita berharap agar tidak terlalu jauh dari tanggal 5 Desember ini," sambung politisi Demokrat ini.
Masih kata Agus Baleg akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah agar dikeluarkan surat presiden. Surat tersebut, nantinya dilengkapi dengan tim dari kementrian terkait untuk membahas RUU MD3.
"Pada finalnya nanti akan disampaikan ke pimpinan DPR, dan nanti akan disahkan dalam paripurna," demikian Agus.