MerahPutih.com - Masa jabatan Whisnu Sakti Buana yang akan dilantik menjadi Wali Kota Surabaya definitif sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung Grahadi Surabaya pada Kamis ini, cukup pendek atau hanya sepekan.
Politikus PDIP yang kini menduduki posisi Wakil Wali Kota Surabaya itu akan resmi berakhir pada 17 Februari 2021.
"Bahkan kalau dihitung hari kerja efektif (Whisnu) hanya tiga hari, yakni hari ini (saat dilantik), lalu Senin dan Selasa pekan depan, karena Jumat (12/2) besok tanggal merah," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, Kamis (11/2).
Baca Juga:
DPRD Surabaya melalui rapat paripurna pada 28 Desember 2020 atau hampir 1,5 bulan lalu sudah mengusulkan wakil wali kota sebagai wali kota definitif ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menyusul telah diangkatnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.
Sebagai bagian dari pengusul, Reni berharap saat itu Whisnu diangkat sebagai wali kota definitif segera setelah DPRD mengusulkannya. Namun nyatanya, kata dia, baru Kamis ini saat di ujung masa jabatan Whisnu dilantik.
"Saat itu, saya berharap Pak Whisnu sudah ditetapkan dan dilantik sebagai wali kota definitif awal Januari 2021," ujar dia, dikutip Antara.
Hanya saja, lanjut dia, kewenangan penetapan SK pengangkatan sebagai wali kota definitif menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tentunya, menurut Reni, Kementerian Dalam Negeri mempunyai pertimbangan sendiri.
Reni menambahkan tugas dan wewenang pelaksana tugas (plt) wali kota dan wali kota definitif memang sama, namun plt wali kota kewenangannya dibatasi.
Baca Juga:
Namun, lanjut dia, wali kota definitif lebih punya kewenangan yang bersifat strategis utamanya di masa krisis ini, mengingat pandemi belum berakhir.
"Di antara kebijakan strategis adalah terkait refokusing program dan realokasi anggaran APBD 2021," tutup pimpinan DPRD Surabaya itu. (*)