Polisi yang Terseret Kasus 7 Jenazah di Kali Bekasi Sudah Kembali Dinas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kabar sembilan anggota polisi yang sempat diperiksa Propam. Mereka sebelumnya diperiksa terkait kasus tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi.
"Sudah (berdinas kembali)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9).
Sembilan anggota tersebut bakal kembali berpatroli rutin untuk mencegah tawuran di Jakarta. "Tugas patroli itu sampai dengan saat ini masih berlangsung tim patroli perintis Polda Metro Jaya itu ada di Polda. Ada di semua polres, wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.
Ade Ary pun menyinggung banyaknya peristiwa tawuran di Jakarta. Menurut dia, hal tersebut menyebabkan pihaknya rutin berpatroli.
Baca juga:
"Ada yang kedapatan membawa senjata tajam, kegiatan penyuluhan, kamtibnas, imbauan ke masyarakat untuk melakukan pencegahan tawuran," imbuhnya.
Sebelumnya, tujuh mayat ditemukan di sebuah Kali Bekasi, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (22/9).
Mereka disebut bagian dari 50 orang yang berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pukul 03.30 WIB, Sabtu (21/9). Kegiatan puluhan orang yang hendak tawuran antargeng itu disiarkan live di media sosial Instagram.
Baca juga:
Hasil Supervisi Kompolnas Terkait Penemuan Tujuh Jasad di Kali Bekasi
Polisi yang mengetahui setelah patroli siber langsung mendatangi lokasi. Para remaja yang ketakutan ada polisi langsung menceburkan diri ke kali.
Empat remaja berhasil diselamatkan polisi. Tujuh di antaranya ditemukan tewas mengambang di kali tersebut keesokan harinya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
