Polisi yang Terseret Kasus 7 Jenazah di Kali Bekasi Sudah Kembali Dinas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 September 2024
Polisi yang Terseret Kasus 7 Jenazah di Kali Bekasi Sudah Kembali Dinas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kabar sembilan anggota polisi yang sempat diperiksa Propam. Mereka sebelumnya diperiksa terkait kasus tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi.

"Sudah (berdinas kembali)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9).

Sembilan anggota tersebut bakal kembali berpatroli rutin untuk mencegah tawuran di Jakarta. "Tugas patroli itu sampai dengan saat ini masih berlangsung tim patroli perintis Polda Metro Jaya itu ada di Polda. Ada di semua polres, wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.

Ade Ary pun menyinggung banyaknya peristiwa tawuran di Jakarta. Menurut dia, hal tersebut menyebabkan pihaknya rutin berpatroli.

Baca juga:

Fakta Baru, 7 Jenazah di Kali Bekasi Diduga Pelaku Tawuran

"Ada yang kedapatan membawa senjata tajam, kegiatan penyuluhan, kamtibnas, imbauan ke masyarakat untuk melakukan pencegahan tawuran," imbuhnya.

Sebelumnya, tujuh mayat ditemukan di sebuah Kali Bekasi, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (22/9).

Mereka disebut bagian dari 50 orang yang berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pukul 03.30 WIB, Sabtu (21/9). Kegiatan puluhan orang yang hendak tawuran antargeng itu disiarkan live di media sosial Instagram.

Baca juga:

Hasil Supervisi Kompolnas Terkait Penemuan Tujuh Jasad di Kali Bekasi

Polisi yang mengetahui setelah patroli siber langsung mendatangi lokasi. Para remaja yang ketakutan ada polisi langsung menceburkan diri ke kali.

Empat remaja berhasil diselamatkan polisi. Tujuh di antaranya ditemukan tewas mengambang di kali tersebut keesokan harinya. (Knu)

#Bekasi #Polda Metro Jaya #Jenazah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan