Pemilu 2019

Polisi Ungkap Sebagian dari 68 Teroris Rencanakan Beraksi Pada 22 Mei

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 17 Mei 2019
 Polisi Ungkap Sebagian dari 68 Teroris Rencanakan Beraksi Pada 22 Mei

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menggelar jumpa pers terkait rencana teroris menunggangi aksi massa pada 22 Mei nanti (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejak Januari hingga Mei 2019, Densus Antiteror 88 sudah menangkap sekitar 68 terduga teroris. Delapan diantaranya tewas saat penggerebekan. Maraknya penangkapan terduga teroris menurut Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mayoritasnya anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Jaringan ini, lanjut Iqbal tengah merencanakan aksi amalia yakni teror dengan menyerang kerumuman massa. Puncaknya, JAD mengincar aksi 22 Mei nanti.

"Merencanakan aksi amalia, nah ini ya melaksanakan aksi amalia atau aksi teror dengan menyerang kerumunan massa pada tanggal 22 mei mendatang dengan menggunakan bom," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, kelompok ini memang memanfaatkan momentum pesta demokrasi khususnya pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nanti akan kita tanyakan bagaimana pengakuan tersangka. Karena bagi kelompok ini, demokrasi adalah paham yang tak sealiran dengan mereka. Nanti istilahnya akan mereka sampai kan. Dan ini adalah target mereka," jelas Iqbal.

Mabes Polri merilis video ancaman pelaku teror yang berencana meledakan bom pada tanggal 22 nanti
Mabes Polri merilis video ancaman pelaku teror untuk meledakan bom saat people power pada tanggal 22 Mei nanti (MP/Kanu)

Ia pun mengimbau, masyarakat tak hadir dalam pengumuman pemenang pemilu di KPU nanti.

"Oleh karena itu lewat forum ini kepolisian ini saya selaku kepala divisi humas juga sebagai juru bicara menyampaikan bahwa pada tanggal 22 mei masyarakat kami himbau tak turun," terang Irjen M Iqbal.

"Ini akan membahayakan karena mereka akan memyerang semua massa termasuk aparat, massa yang berkumpul dengan menggunakan bom," tambah Iqbal.

Dalam kaitan dengan rencana aksi teroris, Mabes Polri merilis video berupa ucapan pelaku teror yang menyasar unjuk rasa penolakan hasil Pemilu melalui people power pada tanggal 22 Mei di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Dalam video itu, pelaku teror yang bernama DY menyatakan akan melakukan aksi bom melalui kendali jarak jauh. Berikut petikan pernyataan Dede Yusuf dalam video itu:

"Karena di situ memang merupakan pesta demokrasi yang menurut keyakinan saya (demokrasi) adalah syirik akbar yang membatalkan keislaman. Yang termasuk barokah melepas diri saya dari kesyirikan tesebut," katanya.

Pelaku menggunakan bom yang sudah dirangkai dengan menggunakan remote control.

"Yang mana pada tanggal tersebut, sudah kita ketahui bahwa di situ akan ada kerumunan massa yang merupakan event yang bagus untuk saya untuk melakukan amaliah," kata DY dalam video tersebut.

Menurutnya, pesta demokrasi dalam keyakinan kelompoknya adalah perbuatan syirik akbar yang membatalkan ke-Islaman. Dengan melakukan aksi amaliah tersebut, ia mengatakan, akan melepaskan diri dari perbuatan syirik tersebut.

“Itu termasuk barokah untuk diri saya, lepas dari kesyirikan tersebut,” ungkap DY lewat video yang dirilis Mabes Polri.(Knu)

#Teroris #Ancaman Teroris #Bom Bunuh Diri #Pemilu 2019 #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Dunia
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komandan senior IRGC serta perwira tinggi kepolisian yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan