MerahPutih.com - Kepolisian Mabes Polri membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, pada Kamis (7/3) dini hari.
"Pada hari Rabu 06 Maret 2019, Pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, hari ini.
Setelah diringkus polisi Robertus dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Dirtipidsiber Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Tak lama, polisi menetapkan Robertus sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran diduga menghina TNI. Robertus diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara.
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," jelas Dedi.
Aktivis itu diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. (Asp)