Polisi Terus Berupaya Bubarkan Massa 212


Peserta Aksi 212 di seputar Medan Merdeka, Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Mayoritas peserta Reuni 212 di kawasan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat terpaksa gigit jari. Pasalnya, setiap upaya masuk ke kawasan tersebut selalu gagal akibat adanya adangan dari Kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, langkah mendorong massa di beberapa sisi tujuannya untuk kebaikan bersama. Yakni mencegah terjadinya klaster COVID-19.
"Kita lihat ada varian baru (Omicron) demikian bahaya. Bayangkan kalau mereka datang dengan jumlah banyak, apalagi dari darah lain di luar DKI, kita tidak tahu mereka audah vaksin apa belum," kata Kombes Endra Zulpan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Buntut Reuni 212, Kereta Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Zulpan melanjutkan, jika mereka masuk dalam jumlah besar ini jelas melanggar prokes.
"Lain hal ketika mereka gunakan tempat seperti di gedung, prokes bisa jalan, jaga jarak. Ada aplikasi PeduliLindungi dan lainnya," imbuh Zulpan.
Selain itu, Satgas COVID-19 juga tidak memberikan rekomendasi. Sebab, rekomendasi jadi salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh mereka yang ingin melaksanakan aksi.
"Kemudian izin tempat juga tidak didapat dari pemda. Maka itu, Polda Metro Jaya juga tidak memberikan izin," terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini.
Jangan sampai, lanjut Zulpan, massa memaksakan diri untuk reuni sehingga berdampak tidak baik bagi kesehatan. Apalagi, angka penularan kasus sudah berhasil ditekan.
"Kalau eknomi lumpuh kita semua yang berdampak," sesal Zulpan.
Baca Juga:
KSAD Minta Massa Reuni 212 Bubar
"Jadi itu ya, biar masyarakat juga paham. Ini kepolisian prinsipnya mengutamakan kepentingan masyarakat," tambah mantan Kapolsek Gambir ini.
Zulpan yang mengenakan seragam dinas kepolisian lengkapnya ini juga mengakui, ada beberapa peserta aksi yang diamankan mencapai 30 orang. Mayoritas merupakan anak muda dari luar Jakarta.
"Mereka dimintai ketarangan ada beberapa lah, ditanya asalnya dari mana KTP-nya mana, tujuannya apa, sudah tahu belum ini dilarang pemerintah begitu," terang Zulpan.
Polda Metro akan tetap melakukan pengamanan meski massa berangsur pulang.
Ini untuk menciptakan situasi yang kondusif baik keamanan ketertiban dan kesehatan.
"Kami mengedepankan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan mana kala terjadi kerumunan daripada massa atau masyarakat," tutup Zulpan. (Knu)
Baca Juga:
Di Depan Massa, Polisi Sebut Reuni 212 Tak Ada
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
