Polisi Telah Periksa 44 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB dan SHM Kawasan Pagar Laut Tangerang


Ilustrasi: Pagar laut (Media sosial)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (4/2) usai dilaksanakan gelar perkara.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).
Ia mengungkapkan, puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli. Ia juga menyebut bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Baca juga:
Buntut Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Geledah Rumah dan Kantor Kades serta Sekdes Kohod
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai identitas AR, jenderal bintang satu itu enggan membeberkannya. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa penetapan pihak terlapor berdasarkan hasil penyelidikan.
“Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” ucapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan

Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit

Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka

Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Selasa Pekan Depan

Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut

Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan

Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
