Polisi Tangkap Warga India karena Terlibat Kasus Penipuan Trading Forex Senilai Miliaran Rupiah
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar / Dok Media Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencucian uang dengan menawarkan jasa trading forex.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan kasus penipuan penggelapan ini melibatkan warga negara asing asal India berinisial VVS.
“Tersangka dan juga si korban ini merupakan warga negara India,” kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Hendri mengatakan tersangka VVS menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas.
Baca juga:
Lakukan Penipuan Digital, Sean Kingston Terancam Puluhan Tahun Penjara
“Kemudian dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen,” jelas Hendri.
Kemudian setelah jangka waktu setahun nanti modal awal korban ini juga dijanjikan akan dikembalikan.
“Sehingga dari inilah kemudian si korban merasa tertarik dan mengiyakan menyetujui untuk melaksanakan kerja sama di bidang trading ini,” paparnya.
Tidak hanya itu, perjanjian yang mereka lakukan dalam rangka kerja sama tersebut dibagi dalam beberapa cluster perjanjian. Rinciannya, perjanjian pertama itu dilaksanakan pada April 2021 di mana korban telah menyerahkan uang sebanyak USD 50 ribu dolar kepada tersangka.
Baca juga:
ICW: Jangan Istimewakan Pendaftar Capim KPK dari Kepolisian dan Kejaksaan
Kemudian jangka waktu delapan bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik, tersangka masih terus memberikan keuntungan yaitu sebesar 2.500 USB kepada korban.
“Masuk di bulan kesembilan sampai bulan ke 12 ternyata tidak dibayarkan lagi, tapi masih ada kepercayaan karena pelapor melihat ataupun korban ini melihat sudah sempat mendapatkan uang di delapan bulan pertama,” ujarnya.
Kemudian muncul cluster 2, di mana tersangka dengan modus yang sama dengan pembagian lebih besar hingga akhirnya si korban merasa tertarik lagi.
“Akhirnya kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak USD 250 ribu kepada tersangka,” ungkap Hendri Umar.
Baca juga:
Kemudian setelah berjalannya waktu sama sekali tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini.
“Ternyata ini juga hasilnya nol itu perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Jika kita konversikan ke dalam rupiah itu sekitar Rp 3,5 miliar,” jelas Hendri Umar.
Dari Rp 3,5 miliar rupiah itu yang dipergunakan oleh tersangka ini untuk kegiatan investasi trading itu hanya sekitar Rp 1,5 miliar rupiah.
Sementara yang sisanya itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk urusan diluar dari urusan investasi trading itu.
Baca juga:
Kebakaran di SD Pondok Bambu 01 Duren Sawit, Polisi Pastikan Siswa Tak jadi Korban
“Hanya sekitar 30 persen atau 40 persen untuk investasi, sementara sisanya diduga telah digelapkan oleh si tersangka ini untuk kepentingan yang lainnya,” terangnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka VVS ini akhirnya dilakukan penangkapan hingga dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Polisi kini melakukan tracing asset karena dari rekening tersangka ini uang yang tersisa itu hanya Rp 1 juta rupiah. Tersangka pun dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Hendri Umar. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian