Polisi Tangkap Warga India karena Terlibat Kasus Penipuan Trading Forex Senilai Miliaran Rupiah

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 Juli 2024
Polisi Tangkap Warga India karena Terlibat Kasus Penipuan Trading Forex Senilai Miliaran Rupiah

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar / Dok Media Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencucian uang dengan menawarkan jasa trading forex.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan kasus penipuan penggelapan ini melibatkan warga negara asing asal India berinisial VVS.

“Tersangka dan juga si korban ini merupakan warga negara India,” kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Hendri mengatakan tersangka VVS menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas.

Baca juga:

Lakukan Penipuan Digital, Sean Kingston Terancam Puluhan Tahun Penjara

“Kemudian dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen,” jelas Hendri.

Kemudian setelah jangka waktu setahun nanti modal awal korban ini juga dijanjikan akan dikembalikan.

“Sehingga dari inilah kemudian si korban merasa tertarik dan mengiyakan menyetujui untuk melaksanakan kerja sama di bidang trading ini,” paparnya.

Tidak hanya itu, perjanjian yang mereka lakukan dalam rangka kerja sama tersebut dibagi dalam beberapa cluster perjanjian. Rinciannya, perjanjian pertama itu dilaksanakan pada April 2021 di mana korban telah menyerahkan uang sebanyak USD 50 ribu dolar kepada tersangka.

Baca juga:

ICW: Jangan Istimewakan Pendaftar Capim KPK dari Kepolisian dan Kejaksaan

Kemudian jangka waktu delapan bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik, tersangka masih terus memberikan keuntungan yaitu sebesar 2.500 USB kepada korban.

“Masuk di bulan kesembilan sampai bulan ke 12 ternyata tidak dibayarkan lagi, tapi masih ada kepercayaan karena pelapor melihat ataupun korban ini melihat sudah sempat mendapatkan uang di delapan bulan pertama,” ujarnya.

Kemudian muncul cluster 2, di mana tersangka dengan modus yang sama dengan pembagian lebih besar hingga akhirnya si korban merasa tertarik lagi.

“Akhirnya kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak USD 250 ribu kepada tersangka,” ungkap Hendri Umar.

Baca juga:

Polres Jember Buru Pesilat PSHT Keroyok 5 Polisi

Kemudian setelah berjalannya waktu sama sekali tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini.

“Ternyata ini juga hasilnya nol itu perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Jika kita konversikan ke dalam rupiah itu sekitar Rp 3,5 miliar,” jelas Hendri Umar.

Dari Rp 3,5 miliar rupiah itu yang dipergunakan oleh tersangka ini untuk kegiatan investasi trading itu hanya sekitar Rp 1,5 miliar rupiah.

Sementara yang sisanya itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk urusan diluar dari urusan investasi trading itu.

Baca juga:

Kebakaran di SD Pondok Bambu 01 Duren Sawit, Polisi Pastikan Siswa Tak jadi Korban

“Hanya sekitar 30 persen atau 40 persen untuk investasi, sementara sisanya diduga telah digelapkan oleh si tersangka ini untuk kepentingan yang lainnya,” terangnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka VVS ini akhirnya dilakukan penangkapan hingga dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.

Polisi kini melakukan tracing asset karena dari rekening tersangka ini uang yang tersisa itu hanya Rp 1 juta rupiah. Tersangka pun dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Hendri Umar. (knu)

#Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Habiburokhman menyoroti korban begal yang kini bukan hanya masyarakat biasa. Aparat kepolisian hingga warga negara asing pun disebut ikut menjadi sasaran para pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Bagikan