Polisi Tangkap Satpam Diduga Bakar Seorang Anak di Tangerang


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus tersebut bermula saat ibu korban berinisial F alias J mencari keberadaan anaknya di kontrakan tersebut. Namun, pintu dalam keadaan terkunci. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Selasa jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah diamankan Saudara HB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Namun untuk motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, Ade Ary menjelaskan masih dilakukan pendalaman.
"Motif masih terus didalami, namun pelaku dengan ibu korban kenal dekat. Ada hubungan asmara," katanya.
Kepolisian telah memburu terduga pelaku terkait dengan kematian MA, anak berusia 4 tahun, dalam kondisi terbakar di sebuah rumah kontrakan, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Terduga pelaku telah teridentifikasi berinisial HB (38) bekerja sebagai sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban, laki-laki berinisial HB usia 38 tahun adalah terduga pelaku," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
